Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 272/pdt.g/2022/PN.bks pada tanggal 27 Mei 2022.
Selain itu, pihaknya juga memasukkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai lembaga turut tergugat.
"Perkara ini bermula atas adanya pembatasan posting-an saya sendiri, pembatasan itu terkait dengan lebih ke kritik kebijakan pemerintah," kata Mulkan, Selasa (27/9/2022).
Baca juga: Warga Bekasi Gugat TikTok Rp 3 Miliar, Berawal Akun Diblokir karena Unggahan Kritik Pemerintah
Ia mengungkapkan, ada tiga konten miliknya yang dianggap melanggar ketentuan.
Yang pertama adalah unggahannya pada 4 Februari 2022. Konten itu berisi sebuah video dengan latar musik Impostor Senayan yang dipopulerkan rapper Indonesia, yakni Tuan Tiga Belas, Ecko Show, dan Zein Panzer.
Menurut Mulkan, tak ada penonton yang melihat unggahannya itu di TikTok.
"Dalam posting-an itu ternyata di TikTok enggak ada view atau melihat posting-an itu, padahal di akun medsos yang lain, ada yang melihat," tutur dia.
Selanjutnya, ia mengunggah video dengan keterangan berisi kritik pedas kepada Menteri BUMN Erick Thohir.
"Konten saya di tanggal itu, saya sedang menaiki mobil Alphard, berdiri dengan sunroof terbuka dan menulis caption bukan pejabat yang mementingkan kebijakan toilet gratis di seluruh SPBU ketimbang kebijakan subsidi BBM," ujar Mulkan.
Unggahan ini kemudian di-take down atau diturunkan secara sepihak oleh TikTok.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.