JAKARTA, KOMPAS.com - Digugat penggunanya, platform TikTok tidak hadir sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Selasa (27/9/2022).
Bertempat di ruang sidang lantai dua PN Bekasi, Jalan Pramuka, Kelurahan Marga Jaya, Kota Bekasi, penggugat Multan Let Let hadir bersama tim pengacara.
Selain pihak penggugat, hadir dalam sidang perdana turut tergugat yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang diwakili biro hukum.
Sidang perdana itu pun berlangsung singkat. Hakim PN Bekasi memutuskan menunda lantaran tergugat pihak TikTok tidak hadir.
"Pihak TikTok tidak hadir sehingga sidang harus ditunda," kata Mulkan di PN Bekasi, dilansir dari Tribun Jakarta.
Hakim mengagendakan kembali waktu sidang pada Desember mendatang sambil menunggu pihak tergugat menyangupi panggilan PN Bekasi.
"Kalau tiga bulan dari hari ini berarti jatohnya ya tanggal 27 Desember 2022," sambung warga Bekasi itu.
Kompas.com telah menghubungi pihak Tiktok untuk bertanya perihal ketidakhadirannya ini. Namun pihak Tiktok belum memberikan tanggapan.
Mulkan Let Let menggugat aplikasi TikTok untuk membayar ganti rugi Rp 3 miliar.
Hal itu ia lakukan setelah akun pribadi TikTok-nya dengan nama pengguna @tikt.okan diblokir secara sepihak oleh manajemen platform tersebut karena dianggap melanggar panduan komunitas.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 272/pdt.g/2022/PN.bks pada tanggal 27 Mei 2022.
Selain itu, pihaknya juga memasukkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai lembaga turut tergugat.
"Perkara ini bermula atas adanya pembatasan posting-an saya sendiri, pembatasan itu terkait dengan lebih ke kritik kebijakan pemerintah," kata Mulkan, Selasa (27/9/2022).
Baca juga: Warga Bekasi Gugat TikTok Rp 3 Miliar, Berawal Akun Diblokir karena Unggahan Kritik Pemerintah
Ia mengungkapkan, ada tiga konten miliknya yang dianggap melanggar ketentuan.
Yang pertama adalah unggahannya pada 4 Februari 2022. Konten itu berisi sebuah video dengan latar musik Impostor Senayan yang dipopulerkan rapper Indonesia, yakni Tuan Tiga Belas, Ecko Show, dan Zein Panzer.