Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 27/09/2022, 18:44 WIB
Editor Ihsanuddin

JAKARTA, KOMPAS.com - Digugat penggunanya, platform TikTok tidak hadir sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Selasa (27/9/2022).

Bertempat di ruang sidang lantai dua PN Bekasi, Jalan Pramuka, Kelurahan Marga Jaya, Kota Bekasi, penggugat Multan Let Let hadir bersama tim pengacara.

Selain pihak penggugat, hadir dalam sidang perdana turut tergugat yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang diwakili biro hukum.

Sidang perdana itu pun berlangsung singkat. Hakim PN Bekasi memutuskan menunda lantaran tergugat pihak TikTok tidak hadir.

"Pihak TikTok tidak hadir sehingga sidang harus ditunda," kata Mulkan di PN Bekasi, dilansir dari Tribun Jakarta.

Baca juga: Penampakan Puing-puing Trotoar di Jalan Margonda Raya Depok yang Berserakan hingga Dikeluhkan Pejalan Kaki

Hakim mengagendakan kembali waktu sidang pada Desember mendatang sambil menunggu pihak tergugat menyangupi panggilan PN Bekasi.

"Kalau tiga bulan dari hari ini berarti jatohnya ya tanggal 27 Desember 2022," sambung warga Bekasi itu.

Kompas.com telah menghubungi pihak Tiktok untuk bertanya perihal ketidakhadirannya ini. Namun pihak Tiktok belum memberikan tanggapan.

Akun diblokir setelah kritik pemerintah

Mulkan Let Let menggugat aplikasi TikTok untuk membayar ganti rugi Rp 3 miliar.

Hal itu ia lakukan setelah akun pribadi TikTok-nya dengan nama pengguna @tikt.okan diblokir secara sepihak oleh manajemen platform tersebut karena dianggap melanggar panduan komunitas.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 272/pdt.g/2022/PN.bks pada tanggal 27 Mei 2022.

Selain itu, pihaknya juga memasukkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai lembaga turut tergugat.

"Perkara ini bermula atas adanya pembatasan posting-an saya sendiri, pembatasan itu terkait dengan lebih ke kritik kebijakan pemerintah," kata Mulkan, Selasa (27/9/2022).

Baca juga: Warga Bekasi Gugat TikTok Rp 3 Miliar, Berawal Akun Diblokir karena Unggahan Kritik Pemerintah

Ia mengungkapkan, ada tiga konten miliknya yang dianggap melanggar ketentuan.

Yang pertama adalah unggahannya pada 4 Februari 2022. Konten itu berisi sebuah video dengan latar musik Impostor Senayan yang dipopulerkan rapper Indonesia, yakni Tuan Tiga Belas, Ecko Show, dan Zein Panzer.

Warga Kota Bekasi Mulkan Let Let saat dijumpai di Pengadilan Negeri Kelas IIA Bekasi, Selasa (31/5/2022). Warga Kota Bekasi Mulkan Let Let saat dijumpai di Pengadilan Negeri Kelas IIA Bekasi, Selasa (31/5/2022).

Menurut Mulkan, tak ada penonton yang melihat unggahannya itu di TikTok.

"Dalam posting-an itu ternyata di TikTok enggak ada view atau melihat posting-an itu, padahal di akun medsos yang lain, ada yang melihat," tutur dia.

Selanjutnya, ia mengunggah video dengan keterangan berisi kritik pedas kepada Menteri BUMN Erick Thohir.

"Konten saya di tanggal itu, saya sedang menaiki mobil Alphard, berdiri dengan sunroof terbuka dan menulis caption bukan pejabat yang mementingkan kebijakan toilet gratis di seluruh SPBU ketimbang kebijakan subsidi BBM," ujar Mulkan.

Baca juga: Ditangkap Polisi karena Buat Konten Ferdy Sambo di TikTok, Warga Pekanbaru Minta Penangguhan Penahanan

Unggahan ini kemudian di-take down atau diturunkan secara sepihak oleh TikTok.

Berdasarkan keterangan dari platform tersebut, unggahan Mulkan dianggap masuk kategori adegan berbahaya.

"Padahal saya berdiri di sunroof dengan posisi aman, dan bukan di jalan raya, di jalanan kompleks sepi dan aman, baik untuk saya sendiri dan orang sekitar," ujar dia.

Puncaknya terjadi pada 21 Februari 2022.

Unggahan video terakhir itu berisi sebuah kritik yang memperlihatkan dirinya sedang bercanda tentang wacana masa jabatan tiga periode presiden Indonesia.

"Karena posting-an saya tentang kritik kepada pemerintah itu selalu dibatasi, bahkan posting-an terakhir itu, akun saya langsung diblokir," ucap Mulkan.

Baca juga: Kisah Marsil Ditangkap Polisi karena Buat Konten Kasus Ferdy Sambo di TikTok, Berawal dari Sindiran Soal Perjudian

Atas dasar pembatasan ini, Mulkan menganggap TikTok telah merampas hak kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Pria yang berprofesi sebagai praktisi hukum ini menilai, TikTok telah melakukan perbuatan melanggar hukum kepada dirinya.

"Makanya menurut saya, TikTok telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada saya dan menjadi dasar saya mengajukan gugatan," kata dia.

(Penulis: Joy Andre | Editor: Nursita Sari)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Digugat Pengguna Gegara Blokir Akun, Pihak TikTok Mangkir Panggilan Sidang Perdana di PN Bekasi"

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Hari Ini, Giliran Teddy Minahasa yang Akan Jalani Sidang Tuntutan di PN Jakbar

Hari Ini, Giliran Teddy Minahasa yang Akan Jalani Sidang Tuntutan di PN Jakbar

Megapolitan
Cerita Korban Penipuan Didekati Natalia Rusli di Tempat Makan, Terus Dibujuk Jadi Klien

Cerita Korban Penipuan Didekati Natalia Rusli di Tempat Makan, Terus Dibujuk Jadi Klien

Megapolitan
Perkiraan Cuaca 30 Maret 2023, BMKG: Wilayah DKI Jakarta Diguyur Hujan Siang hingga Malam Hari

Perkiraan Cuaca 30 Maret 2023, BMKG: Wilayah DKI Jakarta Diguyur Hujan Siang hingga Malam Hari

Megapolitan
Tipu Muslihat Travel Naila Kuras Uang Jemaah: Incar Kalangan Pedagang Pasar dan Iming-iming Umrah Gratis

Tipu Muslihat Travel Naila Kuras Uang Jemaah: Incar Kalangan Pedagang Pasar dan Iming-iming Umrah Gratis

Megapolitan
Kisah Topik Mantan Guru Honorer Lulusan Sarjana Hukum yang Bantir Setir Jadi Marbut Masjid

Kisah Topik Mantan Guru Honorer Lulusan Sarjana Hukum yang Bantir Setir Jadi Marbut Masjid

Megapolitan
Bos Travel Umrah PT Naila Ternyata Penjahat Kambuhan, Pernah Dipenjara dengan Kasus yang Sama pada 2016

Bos Travel Umrah PT Naila Ternyata Penjahat Kambuhan, Pernah Dipenjara dengan Kasus yang Sama pada 2016

Megapolitan
Fakta-fakta Penggusuran Rumah Mewah di Duren Sawit, Pemilik Jadi Korban Pengembang Nakal

Fakta-fakta Penggusuran Rumah Mewah di Duren Sawit, Pemilik Jadi Korban Pengembang Nakal

Megapolitan
Benang Kusut Masalah Ruko di Pluit yang Caplok Bahu Jalan dan Kecurigaan Ada Beking Oknum Kecamatan

Benang Kusut Masalah Ruko di Pluit yang Caplok Bahu Jalan dan Kecurigaan Ada Beking Oknum Kecamatan

Megapolitan
Kronologi Amblesnya Jembatan Akses Rumah si Pitung: Sopir Tronton Bawa 23 Ton Kerikil dan Nekat Ikuti 'Google Maps'

Kronologi Amblesnya Jembatan Akses Rumah si Pitung: Sopir Tronton Bawa 23 Ton Kerikil dan Nekat Ikuti "Google Maps"

Megapolitan
Teriakan Warga Gagalkan Pencurian Rumah Kosong di Kebon Jeruk, Pelaku Tepergok Curi Pipa AC

Teriakan Warga Gagalkan Pencurian Rumah Kosong di Kebon Jeruk, Pelaku Tepergok Curi Pipa AC

Megapolitan
Jokowi Larang Pejabat dan ASN Gelar Buka Puasa Bersama, Wali Kota Depok: Kami Belum Terima Suratnya...

Jokowi Larang Pejabat dan ASN Gelar Buka Puasa Bersama, Wali Kota Depok: Kami Belum Terima Suratnya...

Megapolitan
Mutasi Besar-besaran Jajaran Pati dan Pamen Polda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran Tak Lagi Jadi Kapolda

Mutasi Besar-besaran Jajaran Pati dan Pamen Polda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran Tak Lagi Jadi Kapolda

Megapolitan
Pupusnya Harapan Damai bagi AG Pacar Mario Saat Diversi, Kini Resmi Jadi Terdakwa Penganiayaan

Pupusnya Harapan Damai bagi AG Pacar Mario Saat Diversi, Kini Resmi Jadi Terdakwa Penganiayaan

Megapolitan
Jadi Terdakwa, AG Pacar Mario Ajukan Eksepsi ke PN Jaksel Hari Ini

Jadi Terdakwa, AG Pacar Mario Ajukan Eksepsi ke PN Jaksel Hari Ini

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Saat Pemilik Ruko di Pluit Merasa Kebal Hukum | Irjen Fadil Imran Tak Lagi Jadi Kapolda Metro Jaya dan Digantikan Irjen Karyoto

[POPULER JABODETABEK] Saat Pemilik Ruko di Pluit Merasa Kebal Hukum | Irjen Fadil Imran Tak Lagi Jadi Kapolda Metro Jaya dan Digantikan Irjen Karyoto

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke