JAKARTA, KOMPAS.com - Digugat penggunanya, platform TikTok tidak hadir sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Selasa (27/9/2022).
Bertempat di ruang sidang lantai dua PN Bekasi, Jalan Pramuka, Kelurahan Marga Jaya, Kota Bekasi, penggugat Multan Let Let hadir bersama tim pengacara.
Selain pihak penggugat, hadir dalam sidang perdana turut tergugat yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang diwakili biro hukum.
Sidang perdana itu pun berlangsung singkat. Hakim PN Bekasi memutuskan menunda lantaran tergugat pihak TikTok tidak hadir.
"Pihak TikTok tidak hadir sehingga sidang harus ditunda," kata Mulkan di PN Bekasi, dilansir dari Tribun Jakarta.
Hakim mengagendakan kembali waktu sidang pada Desember mendatang sambil menunggu pihak tergugat menyangupi panggilan PN Bekasi.
"Kalau tiga bulan dari hari ini berarti jatohnya ya tanggal 27 Desember 2022," sambung warga Bekasi itu.
Kompas.com telah menghubungi pihak Tiktok untuk bertanya perihal ketidakhadirannya ini. Namun pihak Tiktok belum memberikan tanggapan.
Mulkan Let Let menggugat aplikasi TikTok untuk membayar ganti rugi Rp 3 miliar.
Hal itu ia lakukan setelah akun pribadi TikTok-nya dengan nama pengguna @tikt.okan diblokir secara sepihak oleh manajemen platform tersebut karena dianggap melanggar panduan komunitas.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 272/pdt.g/2022/PN.bks pada tanggal 27 Mei 2022.
Selain itu, pihaknya juga memasukkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai lembaga turut tergugat.
"Perkara ini bermula atas adanya pembatasan posting-an saya sendiri, pembatasan itu terkait dengan lebih ke kritik kebijakan pemerintah," kata Mulkan, Selasa (27/9/2022).
Baca juga: Warga Bekasi Gugat TikTok Rp 3 Miliar, Berawal Akun Diblokir karena Unggahan Kritik Pemerintah
Ia mengungkapkan, ada tiga konten miliknya yang dianggap melanggar ketentuan.
Yang pertama adalah unggahannya pada 4 Februari 2022. Konten itu berisi sebuah video dengan latar musik Impostor Senayan yang dipopulerkan rapper Indonesia, yakni Tuan Tiga Belas, Ecko Show, dan Zein Panzer.
Menurut Mulkan, tak ada penonton yang melihat unggahannya itu di TikTok.
"Dalam posting-an itu ternyata di TikTok enggak ada view atau melihat posting-an itu, padahal di akun medsos yang lain, ada yang melihat," tutur dia.
Selanjutnya, ia mengunggah video dengan keterangan berisi kritik pedas kepada Menteri BUMN Erick Thohir.
"Konten saya di tanggal itu, saya sedang menaiki mobil Alphard, berdiri dengan sunroof terbuka dan menulis caption bukan pejabat yang mementingkan kebijakan toilet gratis di seluruh SPBU ketimbang kebijakan subsidi BBM," ujar Mulkan.
Unggahan ini kemudian di-take down atau diturunkan secara sepihak oleh TikTok.
Berdasarkan keterangan dari platform tersebut, unggahan Mulkan dianggap masuk kategori adegan berbahaya.
"Padahal saya berdiri di sunroof dengan posisi aman, dan bukan di jalan raya, di jalanan kompleks sepi dan aman, baik untuk saya sendiri dan orang sekitar," ujar dia.
Puncaknya terjadi pada 21 Februari 2022.
Unggahan video terakhir itu berisi sebuah kritik yang memperlihatkan dirinya sedang bercanda tentang wacana masa jabatan tiga periode presiden Indonesia.
"Karena posting-an saya tentang kritik kepada pemerintah itu selalu dibatasi, bahkan posting-an terakhir itu, akun saya langsung diblokir," ucap Mulkan.
Atas dasar pembatasan ini, Mulkan menganggap TikTok telah merampas hak kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Pria yang berprofesi sebagai praktisi hukum ini menilai, TikTok telah melakukan perbuatan melanggar hukum kepada dirinya.
"Makanya menurut saya, TikTok telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada saya dan menjadi dasar saya mengajukan gugatan," kata dia.
(Penulis: Joy Andre | Editor: Nursita Sari)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Digugat Pengguna Gegara Blokir Akun, Pihak TikTok Mangkir Panggilan Sidang Perdana di PN Bekasi"
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.