Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak TikTok Tidak Hadir, Sidang Gugatan Perdata yang Diajukan Warga Bekasi Ditunda

Kompas.com - 27/09/2022, 21:44 WIB
Joy Andre,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Sidang perdana gugatan perdata terhadap pihak penyedia aplikasi media sosial TikTok di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, pada Selasa (27/9/2022), ditunda.

Gugatan tersebut diajukan oleh pengguna akun Tiktok bernama Mulkan Letlet. Dalam gugatannya, Mulkan menuntut ganti rugi Rp 3 miliar.

Menurut Mulkan, sidang ditunda karena pihak TikTok tidak hadir dalam persidangan.

"Pihak TikTok tidak hadir, jadi sidang ditunda," kata Mulkan, saat ditemui di PN Bekasi, Jalan Pramuka, Marga Jaya, Kota Bekasi, Selasa.

Baca juga: Digugat Warga Bekasi Rp 3 Miliar, Tiktok Tak Hadir pada Sidang Perdana

Selain TikTok, Mulkan juga menggugat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang diwakili Biro Hukum dalam persidangan.

Mulkan menuturkan, jika berjalan lancar, maka agenda sidang akan masuk tahap penetapan dan mediasi. Namun, karena pihak TikTok tidak hadir maka agenda sidang tertunda hingga Desember.

"Kalau tiga bulan sejak hari ini berarti nanti ya sidang selanjutnya tanggal 27 Desember 2022," ucap pria yang berprofesi sebagai praktisi hukum itu.

Mulkan menggugat pihak TikTok usai akun pribadinya, dengan nama akun @tikt.okan, diblokir secara sepihak karena dianggap melanggar panduan komunitas.

Gugatan itu terdaftar dalam nomor perkara 272/pdt.g/2022/PN.bks pada 27 Mei 2022. Mulkan mengungkapkan, ada tiga konten miliknya yang dianggap melanggar ketentuan.

Pertama, unggahan pada 4 Februari 2022 yang berisi video dengan latar musik Impostor Senayan yang dipopulerkan rapper Indonesia yakni Tuan Tiga Belas, Ecko Show, dan Zein Panzer.

Baca juga: Warga Bekasi Gugat TikTok Rp 3 Miliar, Berawal Akun Diblokir karena Unggahan Kritik Pemerintah

Dalam unggahan itu ternyata tak ada views atau penonton. Padahal, kata dia, di akun media sosial yang lain, terlihat jumlah penonton dan komentar warganet.

Selanjutnya, Mulkan mengunggah video dengan keterangan yang berisi kritik kepada Menteri BUMN Erick Thohir.

Di konten itu, ia membuat video bahwa dirinya sedang menaiki Alphard dan berdiri dengan sunroof terbuka. Ia menulis kritik soal toilet gratis di seluruh SPBU ketimbang kebijakan subsidi BBM yang dibuat oleh Erick Thohir.

Unggahan itu pun di-take down atau diturunkan secara sepihak oleh TikTok.

Berdasarkan keterangan dari platform tersebut, akun Mulkan dianggap masuk ke dalam kategori adegan berbahaya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan "Food Estate" di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Megapolitan
Pengeroyokan Preman oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Pengeroyokan Preman oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Megapolitan
'Update' Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

"Update" Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

Megapolitan
Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Megapolitan
Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Megapolitan
Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Megapolitan
Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian 'THR Lebaran' untuk Warga Terdampak Bencana

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian "THR Lebaran" untuk Warga Terdampak Bencana

Megapolitan
Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Megapolitan
Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Megapolitan
Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com