"Padahal saya berdiri di sunroof dengan posisi aman, dan bukan di jalan raya, di jalanan komplek sepi dan aman, baik untuk saya sendiri dan orang sekitar," ujarnya.
Baca juga: Orang Indonesia Makin Gemar Belanja Online lewat Media Sosial, Terbanyak di TikTok Shop
Puncak pemblokiran ini terjadi pada 21 Februari 2022.
Unggahan video terakhirnya itu berisi kritik yang menunjukkan Mulkan sedang bercanda tentang wacana masa jabatan presiden tiga periode.
"Karena postingan saya tentang kritik kepada pemerintah itu selalu dibatasi, bahkan postingan terakhir itu, akun saya langsung diblokir," ucap Mulkan.
Atas dasar pembatasan itu, dirinya menuturkan bahwa TikTok dianggap telah merampas hak kebebasan berpendapat dan berekspresi.
"Makanya menurut saya, TikTok telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada saya dan menjadi dasar saya mengajukan gugatan," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.