"Dalam kasus ini, terdakwa didakwa empat pasal. Masalahnya adalah di sini ada kata 'atau', ini yang menjadi problem. Alternatif ini memberi celah kepada Jaksa atau Hakim, sehingga terdakwa bisa lolos dengan ancaman yang lebih rendah," jelas Alvin.
Sembari melihat akun resmi Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jakarta Barat, Alvin mengatakan dakwaan pertama menggandeng pasal yang gagah terhadap terdakwa, yakni Pasal 46 ayat (1) UURI No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Pasal 46 ayat 1 adalah menghimpun dana masyarakat tanpa izin, minimal 5 tahun maksimal 15 tahun pidana sampai disini masih bagus. Pasal ini gagah," ungkap Alvin.
Namun, ia menyayangkan penyusunan dakwaan alternatif pada dakwaan kedua, hingga ketiga.
Baca juga: Cegah Banjir, Pemprov DKI Lanjut Keruk Lumpur Sungai di 5 Wilayah Secara Serentak
"Yang galak ini dakwaan pertama, tapi setelahnya ada kata 'atau'. Sehingga bisa saja yang dipilih bukan pasal yang pertama," pungkas Alvin.
Berdasarkan SIPP PN Jakarta Barat, kedua terdakwa didakwa dengan empat pasal yang sama yaitu:
- Pasal 46 ayat (1) UURI No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
- atau Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,
- atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,
- dan Pasal 3 Jo. Pasal 10 UU TPPU, atau Pasal 4 Jo. Pasal 10 UU TPPU
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.