Indra Kenz didakwa melanggar Pasal 45 ayat 2, yaitu tanpa hak menyebarkan dokumen elektronik yang berisi materi yang mengandung perjudian.
Baca juga: Kuasa Hukum Indra Kenz Klaim Bukti Audit Transaksi Kliennya Tak Ada 70 Persen Uang Korban
Kedua, Pasal 45 huruf a, yaitu menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian pada konsumen.
Ketiga, Pasal 378 tentang penipuan.
"Kumulatifnya pasal 3 atau pasal 4 UU TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata jaksa.
Indra Kenz terancam hukuman pidana paling berat 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.