Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Sidang Kasus KSP Indosurya, 8 Korban Mengaku Uangnya Tidak Kembali

Kompas.com - 28/09/2022, 11:39 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kedua perkara penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan terdakwa Henry Surya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (27/9/2022).

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sepuluh orang untuk bersaksi di pengadilan, tetapi hanya delapan orang yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai korban.

Baca juga: Sidang Kasus Investasi Bodong KSP Indosurya Digelar di PN Jakbar, Jaksa Hadirkan 10 Saksi

Ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Syahnan Tanjung mengatakan setelah seluruh korban mengungkapkan kesaksiannya, diketahui fakta bahwa tidak satu pun di antara mereka yang uangnya dapat dicairkan.

"Fakta barunya, uang mereka satu pun tidak ada yang kembali," kata Syahnan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (27/9/2022) malam.

Kendati demikian, ada salah satu saksi yang mengaku mendapat aset bangunan, alih-alih mendapatkan uangnya kembali.

"Kecuali, ada satu orang yang diberikan aset berupa bangunan. Tapi ini dengan menambahkan uang," imbuh Syahnan.

Baca juga: Sidang Kasus Investasi Bodong KSP Indosurya, Korban Mengaku Dijanjikan Keuntungan 12 Persen

Bagi Syahnan, pemberian aset bangunan tidak sesuai dengan kesepakatan di awal antara korban dan perusahaan.

"Menurut saya itu bukan bagian dari kesepakatan, uang yang seharusnya kembali. tetapi e tah bagaimana simbiosis itu terjadi. Mungkin dari 23.000 orang (korban) itu, mungkin baru satu (yang mendapat aset)," ungkap Syahnan.

Syahnan menuturkan, KSP Indosurya telah merugikan korban hingga Rp 106 triliun.

"Dulu kerugian terhitung perkara ini hanya sekitar Rp 46 triliun, ternyata kami telusuri secara profesional materil dan formalnya terpenuhi, yakni ada Rp 106 triliun kerugian yang ditimbulkan oleh Indosurya. Dengan mengatasnamakan koperasi padahal menghimpun dana masyarakat," kata dia.

Baca juga: Bantah Terdakwa Investasi Bodong KSP Indosurya Hanya Terancam Hukuman 4 Tahun, Jaksa: Kita Tuntut Maksimal

Sementara itu, korban berinisial TP bersaksi bahwa awalnya ia dijanjikan bunga yang menggiurkan oleh bagian pemasaran Indosurya, yakni keuntungan masing-masing 12 persen.

Saat itu, TP menaruh investasi sebesar Rp 500 juta yang disetorkan langsung ke rekening BCA Indosurya.

Selama empat tahun, ia mengaku belum pernah mencairkan bunga dan uang investasinya.

"Di perbukuan, ada tulisan bunga yang saya dapatkan, tapi saya belum pernah mencairkan bunga. Setelah heboh isu soal Indosurya tahun 2020 itu, saya langsung mau segera mencairkan, tapi sudah tidak bisa," kata TP di hadapan Majelis Hakim, Selasa.

Diakui TP, pihak marketing Indosurya memang kerap merayu nasabah agar menunda pencairan investasi beserta bunganya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com