Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indra Kenz Klaim Tak Tahu-menahu Mekanisme Pembagian Hasil untuk Afiliator Binomo

Kompas.com - 28/09/2022, 16:32 WIB
Ellyvon Pranita,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Indra Kesuma alias Indra Kenz menyebutkan, dirinya tidak tahu-menahu sumber keuntungan saat menjadi afiliator Binomo dari mana.

“Untuk skema pembagian hasil, saya tidak mengetahui dengan jelas, bagaimana mereka membagikan hasilnya,” kata Indra dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (28/9/2022).

Indra Kenz merupakan terdakwa dalam kasus investasi bodong binary option Binomo.

Dalam persidangan beragendakan pemeriksaan terdakwa hari ini, Indra menjelaskan bahwa dirinya bergabung menjadi afilitor Binomo bukan dengan tujuan menambah pembagian hasil.

Ia hanya ingin memiliki link referal trading Binomo seperti yang biasa ia lihat di deskripsi YouTube Qorygore dan Picky Picks.

Baca juga: Indra Kenz Sebut Nama Deddy Corbuzier dan Boy William dalam Persidangan, Ini Alasannya...

Menurutnya, memiliki link referal di deskripsi YouTube bisa menambah jumlah followers atau penggemar.

“Lihat YouTuber itu selalu ada link atau tautan di deskripsi mereka. Setiap ada yang disampaikan di dalam YouTube itu, juga ada di deskripsi. Itu yang memancing saya,” ujarnya.

Lantas, untuk mendapatkan link referal tersebut, ia mendaftarkan diri ke BinPartner.

Namun, karena ada beberapa hal yang tidak dimengerti, Indra pun bertanya kepada admin di website Binomo.

Saat menanyakan mengenai cara bergabung menjadi afiliator di Binomo, Indra mengklaim bahwa dirinya tidak sampai bertanya mengenai pembagian hasil itu.

“Untuk skema pembagian hasil saya tidak bertanya terlalu jelas karena saya tidak pernah tahu dan mengetahui sebenarnya berapa dan bagaimana pembagian hasilnya,” jelasnya.

Baca juga: Hari Ini, Indra Kenz Akan Diperiksa sebagai Terdakwa di Sidang Kasus Binomo

Untuk diketahui, sejauh ini para saksi dan korban yang dihadirkan dalam persidangan selalu menjelaskan bahwa saat mereka bermain trading Binomo, saat mengalami keuntungan mereka akan mendapatkan 80 persen, sedangkan jika merugi bisa 100 persen.

Selisih 20 persen ini kerap menjadi fokus, baik jaksa penuntut umum maupun hakim, di mana dan ke mana uang itu mengalir.

Dugaan kuat, 20 persen kerugian yang dialami member Binomo adalah uang yang dibagikan kepada para afiliator, termasuk terdakwa Indra Kenz ini.

“Sekali lagi untuk skema bagi hasil itu tidak saya ketahui,” ujarnya

“Karena saya sudah mendapatkan link, jadi saya upload konten. Jumlah pengikut saya pun bertambah naik. Saya membaca komen-komen orang-orang pun tertarik Binomo,” imbuh dia.

Jaksa penuntut umum menyampaikan terdapat 144 korban Binomo yang tersebar di seluruh Indonesia dengan total kerugian mencapai Rp 83 miliar.

Baca juga: Ketika Saksi Dihadirkan untuk Bela Indra Kenz, tapi Justru Diceramahi Hakim...

Jaksa menuturkan, Indra Kenz memberikan tips untuk menang agar korban tertarik untuk trading bareng. Ia memandu kapan harus memulai dan apa yang akan dimainkan.

Mereka bergabung setelah melihat video Indra Kenz yang berisi tentang ajakan trading melalui Binomo.

"Terdakwa melalui video menyebarkan Binomo sebagai permainan harga. Jika tebakan benar, korban menuai keuntungan. Jika tebakan salah, maka korban kehilangan seluruh hartanya," ujar jaksa Kristanto. Namun, korban tetap saja mengalami kekalahan.

Korban tanpa sadar melakukan perjudian sebagai member terdakwa. Di saat member-nya menang maupun kalah, Indra Kenz tetap mendapat keuntungan.

"Para korban mengikuti karena janji kemenangan 80 persen karena melihat konten dari Indra Kenz yang meyakinkan permainan Binomo aman dan menguntungkan," kata jaksa.

Indra Kenz didakwa melanggar Pasal 45 ayat 2, yaitu tanpa hak menyebarkan dokumen elektronik yang berisi materi yang mengandung perjudian.

Kedua, Pasal 45 huruf a, yaitu menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian pada konsumen. Ketiga, Pasal 378 tentang penipuan.

"Kumulatifnya Pasal 3 atau Pasal 4 UU TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata jaksa. Indra Kenz terancam hukuman pidana paling berat 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com