JAKARTA, KOMPAS.com - Istri pengemudi ojek online (ojol) yang menganiaya mahasiswi berinisial AP (22) di Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, meminta maaf kepada korban.
Dipertemukan polisi di Polsek Pesanggrahan, Rabu (28/9/2022) siang, pelaku berinisial EM (26) sampai menangis meminta belas kasihan korban.
"Saya minta maaf kepada AP atas perbuatan saya karena sudah mencemarkan nama baik mbak dan viral di media sosial," kata EM dalam klarifikasinya, dilansir dari Tribun Jakarta.
EM mengaku terbawa emosi ketika mengetahui suaminya, ROS, membonceng wanita lain.
Ia mengira AP adalah mantan pacar suaminya.
"Saya sangat menyesal atas perbuatan saya. Saya sangat emosi di tanggal 17 September itu, saya kira mba mantan pacar suami saya," ungkap pelaku.
"Padahal apa yang saya tuduh tidak benar, sangat tidak benar. Maafin saya ya," sambungnya.
Baca juga: Dituding Jadi Pelakor, Mahasiswi Diduga Dianiaya Istri Pengemudi Ojol di Pesanggrahan
Kasus penganiayaan ini telah berakhir damai setelah AP resmi mencabut laporan polisi di Polsek Pesanggrahan pada hari ini.
AP menyebutkan, ada sejumlah uang ganti rugi yang harus dibayarkan pelaku sebagai salah satu syarat perdamaian.
"Untuk permintaan ganti rugi paling biaya visum dan akomodasi saja sih," kata AP kepada wartawan di Polsek Pesanggrahan.
Namun, AP tidak merinci biaya ganti rugi yang harus dibayarkan pelaku.
Selain uang ganti rugi, lanjut AP, pelaku juga membuat video klarifikasi atas peristiwa penganiayaan yang terjadi.
"Untuk video klarifikasinya ada, kebetulan Kapolsek juga ternyata minta video klarifikasinya," ujar dia.
AP menuturkan, pelaku sudah lebih dulu mendatanginya sehari sebelum laporan polisi dicabut. Pelaku datang bersama keluarganya.
"Jadi sebelum ke polsek itu keluarganya (pelaku) sudah datang ke TKP. Terus sudah ngobrol mediasi panjang lebar segala macam," ucap dia.
Baca juga: Saat Mahasiswi Dianiaya dan Dituding Pelakor oleh Istri Ojol, Diupayakan Damai lewat Mediasi