JAKARTA, KOMPAS.com - Belum ada jaminan hingga saat ini pulau hasil reklamasi, Pulau G, bakal dimanfaatkan untuk permukimna warga Ibu Kota.
Padahal, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta, Pulau G diarahkan untuk permukiman.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 192 nomor (3) Pergub Nomor 31 Tahun 2022. Bunyinya yakni, "Kawasan Reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan pemukiman."
Harapan itu semakin pupus setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan tak mampu berbuat banyak terhadap Pulau G lantaran terikat perjanjian kerja sama (PKS) atas reklamasi itu dengan pihak swasta.
Baca juga: Abrasi Besar-Besaran di Pulau G, Luas Berkurang hingga 8 Hektar
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan, detail pemanfaatan Pulau G di Teluk Jakarta harus berdasarkan perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT Wisesa Samudra sebagai pengembang.
Hal itu karena Pemprov DKI Jakarta dinyatakan kalah oleh Mahkamah Agung (MA) yang mengamanatkan untuk memberikan izin pengembangan pulau reklamasi, termasuk Pulau G dan menjalin kerja sama (PKS) dengan pengembang.
"Pemanfaatan itu pasti ada kaitannya dengan PKS-nya. Kalau kami pemerintah (yang menentukan) semua permukiman, sudah pasti permukiman saja gitu semua," kata Heru dilansir dari Antara, Rabu (27/8/2022).
Menurut dia, PKS ini yang kemudian akan dilaksanakan oleh pihak lain karena Pemprov DKI tidak bisa mereklamasi sendiri. Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta tidak bisa memutuskan sendiri Pulau G diarahkan untuk permukiman.
Baca juga: Pulau G Bakal Diarahkan Jadi Permukiman, Pakar: Sebaiknya Dibatalkan karena Bermasalah sejak Awal
Ia menyadari Pemprov DKI harus memperhatikan betul isi dari PKS yang akan ditandatangani sehingga hasilnya tidak merugikan dan bermanfaat bagi warga Jakarta secara keseluruhan.
Namun dia menyebutkan, Pemprov DKI berkapasitas mengalokasikan ruang. "Tapi saya tidak mungkin sejauh itu (memperhatikan PKS). Karena saya cuma mengalokasikan ruang," tuturnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.