TANGERANG, KOMPAS.com- Jaksa penuntut umum (JPU) kasus investasi bodong binary option Binomo yang menjerat terdakwa Indra Kenz, melaporkan beberapa barang bukti yang disita dalam kasus perkara ini.
Beberapa barang bukti yang dihadirkan dan dikonfirmasi kepemilikannya terhadap Indra Kenz memiliki nilai yang cukup fantastis.
Ada beberapa jam tangan yang dikeluarkan JPU di depan terdakwa.
Indra pun menjelaskan bahwa itu merupakan jam yang digadaikannya kepada orangtua Vannesa Khong, Rudiyanto Pei.
Jam tangan branded dengan harga fantastir pertama yang ditanyakan JPU adalah merek Richard Mille RM 030.
“Sekitar Rp 3 sampai 4 miliar pak,” jawab Indra kepada JPU di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (28/9/2022).
Selanjutnya, ada jam merek Audemars Piguet seharga Rp 500 juta.
“Ini semua uang kamu beli dari Indodax yang kamu transfer ke rekening BCA kamu ya?” tanya JPU ke terdakwa.
“Macam-macam Pak, karena saya berdagang jam juga Pak. Kadang-kadang harga jam itu bisa naik saya jual kembali Pak,” ucap Indra.
Berikutnya ada jam merek Rolex berwarna emas dibeli dengan harga Rp 700-800 juta tahun 2021, jam merek Vacheron Constantin warna biru seharga Rp 400 juta lebih (2020).
Setelah membeli jam merek Richard Mille dengan harga Rp 4 miliar, Indra Kenz kembali membeli jam bermerek sama dengan harga yang lebih mahal lagi, yakni Richard Mille RM 3502 warna merah tahun 2021.
Baca juga: Alasan Indra Kenz Gunakan Slogan Murah Banget Saat Pamerkan Harta di Media Sosial
“Sekitar Rp 4 sampai 5 miliar pak. Kalau tidak salah Rp 4,5 miliar,” kata Indra.
Ada pula jam tangan Rolex warna army dibeli tahun 2021 dengan harga Rp 1 miliar dan Patek Phillippe yang dibeli tahun 2020 dengan harga Rp 1 miliar.
Untuk jam tangan merek Richard Mille RM 011 FM warna silver abu-abu, Indra mengaku dirinya tidak membeli barang tersebut.
Ia menukar dengan jam tangan sebelumnya yang dibeli pada tahun 2021 seharga Rp 3 miliar, yang dikisar harganya sama.
Baca juga: Indra Kenz Mengaku Rumah, Tesla, hingga Ferrari Miliknya Bukan Hasil dari Trading Binomo
Selanjutnya, ada jam tangan merek Richard Mille berwarna abu-abu RM 55 dibeli dengan harga Rp 4 miliar lebih tahun 2021.
Berikutnya jam tangan merek Audemars Piguet dibeli pada tahun 2020 seharga Rp 500 juta.
Baca juga: Indra Kenz Klaim Tak Tahu-menahu Mekanisme Pembagian Hasil untuk Afiliator Binomo
Indra mengatakan jam tangan branded yang dijadikan barang bukti dan disita penyidik itu dibeli dan dijual dalam kurun waktu 2020-2021.
“Benar pak, ketika saya beli, saya jual juga pak. Jadi jam tangan saya, saya jual-beli, jual-beli, dan yang tersisa sejumlah 11,” ujar dia.
Pada 2018, Indra memiliki jam tangan merek Rolex berwarna hitam, yang tidak disebutkan harganya di pengadilan.
JPU juga mengeluarkan kunci mobil merek Ferrari California tahun 2012 yang dibeli Indra Kenz seharga Rp 2,5 miliar tahun 2020.
Baca juga: Indra Kenz Sebut Nama Deddy Corbuzier dan Boy William dalam Persidangan, Ini Alasannya...
Kunci mobil berikutnya adalah mobil merek Tesla seharga Rp 1,5 miliar dibeli terdakwa tahun 2021.
Ada 3 buah Iphone, STNK dan BPKB, jam tangan merek Tag Heuer, sertifikat tanah di Deli Serdang atas nama terdakwa tahun 2020, sertifikat tanah di Jakarta, uang sekitar Rp 4,3 miliar yang masih ada di rekening terdakwa, penyitaan terhadap tanah yang belum ada sertifikatnya.
Serta, masih ada beberapa barang bukti lain yang saat ini masih dipelajari oleh JPU.
Baca juga: Ketika Saksi Dihadirkan untuk Bela Indra Kenz, tapi Justru Diceramahi Hakim...
Menjelang penutupan sidang, Hakim Majelis yang diketuai oleh Rahman Rajagukguk menceramahi Indra Kenz karena sejumlah barang-barang mewah, terutama jam tangan bernilai fantastis tersebut.
“Setelah Anda ikut mempromosikan Binomo ini 200 juta lebih penduduk Indonesia hanya Anda yang beruntung bermiliar-miliar, sementara orang-orang kaya lainnya jarang juga pakai jam Rp 2 miliar, Rp 5 miliar. Tapi kok Anda gampang aja ya?” ucap Rahman dengan nada tegas.
Jaksa penuntut umum menyampaikan terdapat 144 korban Binomo yang tersebar di seluruh Indonesia dengan total kerugian mencapai Rp 83 miliar.
Jaksa menuturkan, Indra Kenz memberikan tips untuk menang agar korban tertarik untuk trading bareng. Ia memandu kapan harus memulai dan apa yang akan dimainkan.
Mereka bergabung setelah melihat video Indra Kenz yang berisi tentang ajakan trading melalui Binomo.
Baca juga: Ini Pernyataan yang Bikin Saksi Kasus Indra Kenz Diceramahi Hakim di
"Terdakwa melalui video menyebarkan Binomo sebagai permainan harga. Jika tebakan benar, korban menuai keuntungan. Jika tebakan salah, maka korban kehilangan seluruh hartanya," ujar jaksa Kristanto.
Namun, korban tetap saja mengalami kekalahan.
Korban tanpa sadar melakukan perjudian sebagai member terdakwa. Di saat member-nya menang maupun kalah, Indra Kenz tetap mendapat keuntungan.
"Para korban mengikuti karena janji kemenangan 80 persen karena melihat konten dari Indra Kenz yang meyakinkan permainan Binomo aman dan menguntungkan," kata jaksa.
Baca juga: Hakim Ceramahi Saksi dari Kuasa Hukum Indra Kenz: Anda Berhasil 1 Tahun, Tahun Ke-2 Bunuh Diri
Indra Kenz didakwa melanggar Pasal 45 ayat 2, yaitu tanpa hak menyebarkan dokumen elektronik yang berisi materi yang mengandung perjudian.
Kedua, Pasal 45 huruf a, yaitu menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian pada konsumen.
Ketiga, Pasal 378 tentang penipuan.
"Kumulatifnya pasal 3 atau pasal 4 UU TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata jaksa.
Indra Kenz terancam hukuman pidana paling berat 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.