Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Sidang Indra Kenz Dapat Permohonan Penggabungan Perkara Ganti Rugi untuk Kasus Binomo

Kompas.com - 29/09/2022, 08:10 WIB
Ellyvon Pranita,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Hakim persidangan kasus investasi bodong binary option Binomo, Rahman Rajagukguk menyampaikan, ada surat permohonan penggabungan perkara terhadap terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz.

“Kami mendapatkan surat dari dua law office (firma hukum) untuk mengajukan penggabungan perkara kerugian terkait terdakwa (Indra Kenz),” kata Rahman saat memimpin sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (28/9/2022).

Baca juga: Jaksa Perlihatkan Bukti yang Disita dari Indra Kenz, Ada Jam Tangan Rp 4,5 Miliar dan Kunci Mobil Ferrari

Satu firma hukum disebutkan akan mewakili 88 orang pelapor. Sementara, firma hukum lainnya hanya mewakili satu orang pelapor.

“Ada pihak-pihak meminta penggabungan gugatan ganti ruginya dengan perkara pidana ini, tapi ini harus ditujukan sekarang juga ke jaksa penuntut umum,” ujar dia.

Rahman menyebutkan, saat ini belum menerima dengan sah apakah permohonan penggabungan perkara ini bisa dilakukan bersamaan dengan gelar perkara yang sudah berjalan saat ini atau tidak.

Surat yang diterima itu harus ditelaah terlebih dahulu oleh jaksa penuntut umum yang bertugas saat ini dan baru diajukan kembali kepada majelis hakim untuk disepakati bersama.

“Jadi setelah majelis hakim bermusyawarah, ini adalah hak orang dan dimungkinkan dalam hukum pidana, jadi seharusnya Anda (firma hukum) mengajukannya ke hakim dan penuntut umum sebelum tuntutan (terhadap terdakwa Indra Kenz untuk kasus sidang sekarang),” kata Rahman.

Baca juga: Indra Kenz: Deddy Corbuzier dan Boy William Promosikan OctaFX, tetapi Tak Terjadi Apa Pun pada Mereka

Firma hukum diminta untuk mengirimkan surat serupa ke jaksa penuntut umum, untuk berikutnya dilakukan analisis kasus.

Proses penggabungan perkara ini bisa dilakukan jika jaksa penuntut umum mengajukannya kembali ke hakim sebelum ada pleidoi terhadap terdakwa.

Namun, jaksa penuntut umum dan kuasa hukum Indra Kenz sama-sama mempertimbangkan pengajuan penggabungan perkara ini.

Sebab, jika pengajuan penggabungan perkara disetujui, maka sama seperti sebelumnya bahwa semua pelapor yang menggugat terdakwa harus diperiksa di pengadilan satu per satu.

Hal ini akan memakan waktu lebih lama lagi, dan dikhawatirkan bisa melampaui batas waktu penahanan sementara Indra Kenz saat ini.

Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Indra Kenz Sebut Nama Nama Deddy Corbuzier dan Boy William, Petugas Samsat Dipecat karena Pungli pada Soleh Solihun

“Kita belum tahu juga isinya apa. Itu mesti kita verifikasi dulu, apa cuma mengada-ngada,” kata Brian Penanda, kuasa hukum Indra Kenz saat dijumpai usai persidangan, Rabu.

“Buktinya dia (gabung) link referal (Indra Kenz) apa. Itu nggak bisa mengada-ngada juga, harus ada persesuaian, persoalan bukti juga,” tambah dia.

Jaksa penuntut umum menyampaikan terdapat 144 korban Binomo yang tersebar di seluruh Indonesia dengan total kerugian mencapai Rp 83 miliar.

Baca juga: Alasan Indra Kenz Gunakan Slogan Murah Banget Saat Pamerkan Harta di Media Sosial

Halaman:


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com