"Amar putusan tolak PK," tulis putusan MA yang diunggah di situs resmi mahkamahagung.go.id, dikutip pada Kamis (10/12/2020).
Putusan tersebut diketok pada 26 November 2020, dengan panitera pengganti Retno Nawangsih, hakim 1 Yodi Martono Wahyunadi, hakim 2 Hary Djatmiko, dan hakim 3 Supandi.
Kini, pemanfaatan Pulau G di Teluk Jakarta harus berdasarkan perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT Wisesa Samudra sebagai pengembang.
Hal itu karena Pemprov DKI Jakarta dinyatakan kalah oleh MA yang mengamanatkan untuk memberikan izin pengembangan pulau reklamasi, termasuk Pulau G dan menjalin kerja sama dengan pengembang.
"Pemanfaatan itu pasti ada kaitannya dengan PKS-nya. Kalau kami pemerintah (yang menentukan) semua permukiman, sudah pasti permukiman saja gitu semua," kata Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta, Heru Hermawanto, dilansir dari Antara, Rabu (27/8/2022).
Menurut dia, PKS ini yang kemudian akan dilaksanakan oleh pihak lain karena Pemprov DKI tidak bisa mereklamasi sendiri. Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta tidak bisa memutuskan sendiri Pulau G diarahkan untuk permukiman.
"Tapi, karena ini bergantung pembangunan oleh pihak lain. Ini kan di mana pun kalau mekanismenya bukan dari pemerintah, tidak akan mungkin diputuskan sendiri," tuturnya.
Adapun Pulau G kini mulai terkikis oleh air laut, setelah sekitar enam tahun terbengkalai. Abrasi laut perlahan-lahan membuat pulau buatan ini dipenuhi air.
Luas pulau buatan itu berkurang signifikan akibat terkikis oleh abrasi air laut. Padahal, awalnya pulau itu memiliki luas hingga mencapai 10 hektare. Pengurangan luas tersebut diduga terjadi karena adanya dinamika ombak laut yang menyebabkan terjadinya abrasi.
"(Tersisa) 1,72 dari eksisting 10 hektare. (Pulau G) kan sudah terbentuk tahun 2018 atau 2017," kata Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Syarif kepada Kompas.com, Senin (26/9/2022).
Tak hanya terkikis, Pulau G tampak dipenuhi sampah organik dan non-organik yang berserakan. Di sana banyak sampah yang berceceran mulai dari kemasan plastik, minuman botol, minuman kaleng, kayu, hingga kain di bibir pulau.
Selain sampah, tak banyak yang bisa dilihat di pulau ini karena sudah ditumbuhi rerumputan setinggi paha orang dewasa atau sekitar 70 sentimeter. Rerumputan itu tampak tumbuh di sepanjang pulau seluas beberapa hektar itu.
(Penulis: Singgih Wiryono, Sania Mashabi | Editor: Sandro Gatra, Ivany Atina Arbi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.