Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Tangsel Waspada Elpiji Oplosan, Ini Ciri-cirinya

Kompas.com - 29/09/2022, 12:50 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Warga Tangerang Selatan (Tangsel) diimbau waspada dan tidak salah pilih saat membeli tabung elpiji.

Kehati-hatian perlu dilakukan karena belakangan ini marak gas oplosan beredar di wilayah Tangsel.

Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Galih mengatakan, secara fisik bentuk tabung gas asli dengan yang oplosan tidak terlihat berbeda.

Akan tetapi, warga dapat mengetahui perbedaannya dari berat tabung gas saat ditimbang.

Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Gas Oplosan yang Rugikan Negara hingga Rp 7 Miliar

"Ciri-ciri fisik sama, yang membedakan adalah timbangannya. Yang kemarin harusnya berat normalnya bila ditimbang bruto 27 kg (15 kg berat tabung + 12 kg berat gas)," ujar Galih saat dikonfirmasi, Kamis (29/9/2022).

Namun, faktanya berat total tabung gas oplosan tidak mencapai dari berat normal atau 27 kilogram. Sehingga saat ditimbang berat tabung gas oplosan hanya berkisar 26 kg atau bahkan kurang.

"Kalau tutup segel gas menyerupai asli, untuk tahu tutup tersebut asli atau tidak, butuh proses penyidikan lebih lanjut dengan memeriksa saksi ahli dari Pertamina," jelas Galih.

Baca juga: Kompolnas Sarankan Polisi Cek Kebenaran Dugaan Gas Oplosan Bersubsidi di Jaktim

Dikonfirmasi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Pamulang AKP Erwin Subekti juga mengatakan hal serupa.

Menurut dia, tidak begitu terlihat secara kasat mata perbedaan dari tabung gas asli dan oplosan.

Hanya saja, warga dapat mengetahuinya dengan cara menimbang terlebih dahulu berat total dari tabung gas yang akan dibeli.

"Dari beratnya saja, sama cepat habisnya. Dari fisiknya hampir tidak ketara bedanya," kata Erwin.

Baca juga: PLN Batalkan Program Konversi Kompor Elpiji ke Kompor Listrik

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap dua tersangka pengoplos gas atau elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram dengan elpiji nonsubsidi ukuran 12 kilogram.

Tersangka MS (50) dan S (33) ditangkap di pangkalan agen elpiji, Jalan Akasia, RT 001 RW 018, Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, pada Selasa (27/9/2022).

"Modusnya memindahkan gas dari tabung elpiji 3 kg dipindahkan ke tabung 12 kg," ujar Kepala Kepolisian Resor Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu, di lokasi, Selasa.

Pada pekan sebelumnya, Kepolisian Sektor (Polsek) Cisauk juga menangkap dua pelaku inisial W dan M atas dugaan kasus pengoplosan elpiji bersubsidi ke tabung 12 kilogram.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat Sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat Sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com