"Pada hari ini kami dari Polsek Cisauk melaksanakan press release tentang pengungkapan perkara penyalahgunaan gas subsidi pemerintah. Ada dua tersangka inisial W dan M," ujar Kapolsek Cisauk AKP Syabillah Putri Ramadhan di Polsek Cisauk, Kamis (22/9/2022).
Ia mengatakan informasi awal dugaan kasus tersebut diperoleh dari masyarakat pada Selasa (20/9/2022).
Kemudian, pada Selasa malam, polisi mendatangi lokasi di Kampung Kademangan, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, untuk mengecek.
"(Untuk) mengecek apakah benar terjadi penyalahgunaan migas bersubsidi," kata Syabillah.
"Dan ternyata pada saat datang ke TKP, didapatkan dua orang sedang melaksanakan pemindahan elpiji dari ukuran 3 kg ke 12 kg," lanjut Syabillah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.