TANGERANG, KOMPAS.com - Polsek Ciledug meringkus dua dari empat kawanan maling motor bermodus petugas leasing abal-abal.
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap berinisial T alias A (26) dan WM (26), sementara dua pelaku lain berinisial R dan GH masih menjadi DPO (daftar pencarian orang).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, komplotan tersebut beraksi di Jalan Anggaran, Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, pada Selasa (20/9/2022).
"Kawanan ini berjumlah empat orang, dua berhasil kami amankan sementara dua pelaku lain DPO petugas," kata Zain, dilansir dari Tribun Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Baca juga: Polisi Dalami Dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora oleh Rizky Billar
Zain menceritakan, kejadian itu bermula saat korban yang akan berangkat bekerja melintas di Jalan Raden Saleh, Karang Tengah.
Tiba-tiba korban dipepet oleh empat pelaku menggunakan dua sepeda motor.
"Mereka (pelaku) berdalih dan menuduh kendaraan korban bermasalah dan menunggak angsuran, kemudian mengatakan bahwa surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) motor milik korban telah digandakan," tutur Zain.
Selanjutnya salah satu pelaku meminta kunci kontak dan STNK milik korban, kemudian membonceng korban menuju lokasi kejadian di jalan Anggaran, Kecamatan Karang Tengah.
Lalu pelaku berpura pura mengecek kendaraan korban menggunakan aplikasi handphone miliknya.
"Korban yang merasa memiliki BPKB dan menyimpannya di rumah berusaha menghubungi orang tuanya. Namun pembicaraan diambil alih pelaku kepada orang tua korban dengan cara menjauh, hingga korban tidak mengetahui percakapan itu," kata Kapolres.
Setelah itu, salah satu pelaku menyodorkan surat Berita acara serah terima kendaraan sebagai barang jaminan (BASTJB) untuk ditandatangani dan korban tidak mau menandatangani surat tersebut.
Kemudian pelaku mengatakan agar korban segera mengurus permasalahan itu di kantor.
"Pelaku pergi membawa motor korban, korban kembali menghubungi orang tuanya yang mengatakan bahwa BPKB motor tersebut tidak pernah di gadaikan kepada siapapun," terang Zain.
Sadar dirinya menjadi korban pencurian, korban pun melapor ke Polsek Ciledug.
Penyidik polsek lalu mendapat informasi kawanan ini akan melakukan aksinya kembali di lokasi semula.
"Pada tanggal 26 September 2022 sekira pukul 09.30 WIB 2 pelaku berhasil ditangkap, dua berhasil melarikan diri, namun akan tetap kami buru," tegas Zain.
Dari tangan pelaku, polisi mendapat barang bukti motor dan STNK korban. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP," Pungkas Zain.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "2 Maling Motor Modus Petugas Leasing Abal-Abal di Tangerang Diringkus Polisi"
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.