TANGERANG, KOMPAS.com- Unit Reskrim Polsek Ciledug berhasil meringkus dua dari empat kawanan palaku perampasan kendaraan bermotor roda dua (motor) bermodus debt collector atau mata elang (matel).
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap berinisial T alias A (26) dan WM (26).
Sementara, dua pelaku lainnya berinisial R dan GH masih buron. Mereka sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkap, peristiwa perampasan motor tersebut sebenarnya sudah terjadi sejak pekan lalu, pada Selasa (20/9/2022).
Baca juga: Terobos Palang Perlintasan Stasiun, Seorang Pria Tertabrak KRL di Cisauk
“Kawanan ini berjumlah empat orang, dua berhasil kami amankan sementara dua pelaku lain DPO petugas” kata Zain.
Korban A (24) melaporkan insiden perampasan motor yang terjadi di Jalan Anggaran, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
Perampasan itu terjadi saat korban yang akan berangkat bekerja melintas di Jalan Raden Saleh, Karang Tengah, tetapi tiba-tiba korban dipepet oleh empat pelaku menggunakan dua sepeda motor.
Keempat pelaku itu mengaku dari pihak leasing yang menyebutkan kalau motor korban itu bermasalah dan menunggak angsurannya.
Pelaku juga menuduh korban bahwa BPKB sepeda motor milik korban telah digandakan.
Baca juga: Roy Suryo Dijerat Pasal UU ITE, Ini Aasan Persidangan Digelar di Jakarta Barat
"Mereka (pelaku) berdalih dan menuduh kendaraan korban bermasalah dan menunggak angsuran, kemudian mengatakan bahwa surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) motor milik korban telah digandakan," jelas Zain.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.