BEKASI, KOMPAS.com - Tawuran pelajar yang menewaskan satu orang terjadi di Jalan Kasuari Kelurahan Kayuringin Jaya, Kota Bekasi, Senin (26/9/2022) malam pukul 23.30 WIB.
Wakapolres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Rama Samtama Putra menuturkan bahwa korban berinisial MRA (16) tewas akibat luka bacok di bagian dada.
"Kejadiannya ada dua kelompok yang beranggotakan anak-anak berstatus pelajar dan merupakan anggota dari sebuah geng," tutur Rama di Mapolres Bekasi Kota, Kamis (29/9/2022).
Sebelum tawuran terjadi, kedua kelompok tersebut sudah janjian saat live di media sosial Instagram. Mereka sepakat bertemu di lokasi.
Baca juga: Curi Belasan Motor, Putri Pedangdut Imam S Arifin Ditangkap Polisi
Ketika bentrokan terjadi, kelompok korban kalah dan mencoba untuk kabur dari kejaran kelompok lawannya.
"Saat itu korban berboncengan satu motor berisi empat orang, kebetulan korban paling belakang dan sempat tersabet celurit," tutur Rama.
Di tengah perjalanan kabur dari kejaran pelaku, korban MRA mengeluh sakit pada bagian dada sebelah kanan.
Ia pun pindah ke bagian tengah untuk diapit oleh rekan-rekannya di motor dan langsung dibawa ke rumah sakit.
"Korban ini bicara ke temannya di depan, kemudian bertukar posisi dan dibawa ke RS, namun tidak tertolong dan meninggal dunia," ujar Rama.
Baca juga: Laporkan Rizky Billar atas Dugaan KDRT, Lesti Kejora Mengaku Dicekik dan Dibanting
Rama mengatakan, usai tawuran itu terjadi, polisi langsung menyelidiki dan mengecek ke tempat kejadian.
Hasil penyelidikan, polisi langsung menggelandang 22 orang yang diduga terlibat aksi tawuran maut tersebut.
"Enam orang ditangkap di TKP, sementara sisanya digiring dari rumahnya masing-masing," tutur Rama.
Ia mengucapkan, usai 22 orang diperiksa, polisi kemudian menetapkan dua orang tersangka pelaku pembacokan yang berusia di bawah umur.
Baca juga: Protes Harga Kedelai Naik, Pengrajin di Sunter Banting dan Hancurkan Tempe
Mereka yang ditetapkan tersangka berinisial AS (15) dan S (14). Selain keduanya, polisi menuturkan, ada dua pelaku lain berinisial RP dan AR yang diduga merampas sepeda motor korban.
"Tersangka AS dan S diduga kuat membacok korban, sementara pelaku RP dan AR diduga kuat merampas sepeda motor korban," ucap Rama.
"Terduga pelaku AR juga hingga kini masih buron," lanjut Rama.
Adapun dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti dua bilah celurit, satu set pakaian milik korban, dan satu unit sepeda motor Honda Beat.
Rama menuturkan, dua tersangka pengeroyokan akan disangkakan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dan diancam hukuman 12 tahun penjara.
Sementara itu, satu pelaku tersangka perampas motor dijerat Pasal 368 dan atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.