Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remaja Tewas Saat Tawuran Antargeng di Bekasi, Pelaku Masih Berstatus Pelajar

Kompas.com - 29/09/2022, 22:16 WIB
Joy Andre,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Seorang remaja 16 tahun berinisial MRA tewas dibacok saat tawuran di Jalan Kasuari, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kota Bekasi, Kamis (28/9/2022).

Menurut polisi, pelaku pembacokan, yakni AS (15) dan S (14), masih berstatus pelajar. Selain itu mereka merupakan anggota geng yang gemar berkelahi dan membuat keributan.

"Pelaku AS dan S masih berstatus pelajar dan merupakan gangster," ujar Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Rama Samtama Putra, di Polres Bekasi Kota, Kamis (29/9/2022).

Baca juga: Tawuran Geng Pelajar di Bekasi, Satu Orang Tewas Kena Bacok

Rama menuturkan, AS dan S kerap memprovokasi kelompok lain melalui media sosial Instagram.

Sebelum tawuran, kelompok korban dan pelaku setuju untuk bertemu di lokasi yang mereka tentukan.

"Ini berjanjian menggunakan medsos, live Instagram, bertemu di lokasi dan kemudian bentrok di sana," ucap Rama.

Saat kelompok korban kalah, MRA bersama tiga temannya berusaha kabur dengan berboncengan sepeda motor.

"Di tengah perjalanan, korban sempat dikejar komplotan pelaku dan badannya juga sempat terkena sabetan celurit," tutur Rama.

Baca juga: Tawuran Dua Geng di Jatinegara, Seorang Remaja Tewas Kena Bacok

Dengan kondisi penuh darah, korban yang duduk di paling belakang kemudian dipindahkan ke tengah dan dibawa ke rumah sakit.

Setibanya di rumah sakit, nyawa korban tidak tertolong.

Rama menuturkan, setelah tawuran itu terjadi, polisi langsung ke lokasi kejadian dan mengamankan 22 orang. Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan dua orang tersangka.

Selain AS dan S, ada dua pelaku lain berinisial RP dan AR yang diduga merampas sepeda motor korban.

"Tersangka AS dan S diduga kuat membacok korban, sementara pelaku RP dan AR diduga kuat merampas sepeda motor korban," ucap Rama.

Rama menuturkan, pelaku berinisial AR, yang berperan merampas sepeda motor korban, kini diburu polisi.

Baca juga: Tawuran Tewaskan 1 Remaja di Lubang Buaya, Berawal 2 Geng Cari Popularitas

Adapun dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti dua bilah celurit, satu set pakaian milik korban, dan satu unit sepeda motor Honda Beat dari tangan para pelaku.

Rama menuturkan, AS dan S dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) dan (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Sementara satu pelaku tersangka perampasan sepeda motor yakni RP, akan dijerat dengan Pasal 368 dan atau 365 KUHP dan terancam hukuman lima tahun penjara," kata Rama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com