TANGERANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota menangkap dua pencuri mobil di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten.
Dua tersangka berinisial TL alias Ucok (22) dan RN alias Eca (20) ditangkap usai mencuri satu mobil dari sebuah showroom.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, awalnya kedua pelaku datang ke showroom tersebut dan berpura-pura menjadi calon pembeli.
Baca juga: 24 Kali Beraksi di Banten, Pencuri Mobil Ini Tewas Ditembak Polisi, Ini Faktanya
"Awalnya, pada Senin, 26 September 2022 sekira jam 17.00 WIB showroom mobil tersebut kedatangan dua orang calon pembeli untuk melihat-lihat mobil Toyota Agya warna kuning," ujar Zain, saat memberikan keterangan, Kamis (29/9/2022).
Kemudian, mereka melakukan test drive dengan didampingi pemilik showroom. Setelah selesai, mobil tersebut kembali diparkir dan pemilik menyimpan kunci mobil di laci meja kerjanya.
"Sekitar jam 19.30 showroom ditutup pemilik menggunakan dua buah gembok pada rolling door. Keesokan harinya saat akan membuka showroom, pemilik kaget mengetahui rolling door sudah dalam keadaan rusak dan terbuka," jelas Zain.
Saat pemilik masuk ke showroom, mobil Toyota Agya berwarna kuning tersebut sudah hilang. Selain itu, kunci dan STNK asli yang ada di dalam laci juga raib.
"Atas kejadian itu pemilik langsung melapor ke Polres Metro Tangerang Kota, guna proses pengusutan dan mengungkap para pelaku," kata Zain.
Polisi pun kemudian mengumpulkan keterangan beberapa saksi dan memeriksa rekaman CCTV maupun jalur lintasan yang dilalui oleh para pelaku. Akhirnya pelaku berhasil diidentifikasi identitas dan tempat persembunyiannya.
Selanjutnya, kedua pelaku ditangkap beserta barang bukti mobil Agya dan alat yang digunakan untuk membongkar kunci showroom.
"Kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut," ungkap Zain.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan dengan pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.