JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta Boy Bhirawa menyebutkan pembangunan halte Transjakarta Tosari-Bundaran HI, Jakarta Pusat, melanggar aturan.
Sebab, halte yang sedang direvitalisasi itu menutup pandangan ke Patung Selamat Datang di Bundaran Hotel Indonesia (HI).
"Jadi visual objek cagar budaya itu (Patung Selamat Datang) tidak boleh ditutupi," ujar Boy kepada wartawan, Kamis (29/9/2022) petang.
Baca juga: Tim Ahli Cagar Budaya DKI Akan Panggil PT Transjakarta Soal Revitalisasi Halte Tosari-Bundaran HI
Boy mengatakan, tidak dijelaskan secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya aturan yang mana dilanggar. Namun, revitalisasi itu salah aturan.
"Tetapi memang umumnya tidak tercantumkan secara jelas. Hanya, tidak boleh terhalangi itu ada," ujar Boy.
"Secara kalau etika terhadap cagar budaya itu bermasalah," tutur dia.
Pembangunan atau revitalisasi halte Transjakarta Tosari-Bundaran HI itu diminta disetop. Permintaan itu datang dari sejarawan JJ Rizal.
Baca juga: Pembangunan Halte Bundaran HI Diminta Disetop karena Ganggu Pandangan ke Patung Selamat Datang
"Pak Gubernur mohon stop pembangunan halte tosari-bundaran hi yg merusak pandangan ke patung selamat datang en henk ngantung fontein warisan presiden sukarno dgn gubernur henk ngantung sbg poros penanda perubahan ibukota kolonial ke ibukota nasional," kicau JJ Rizal dalam akun Twitter miliknya, @JJRizal, Kamis (29/9/2022).
JJ Rizal telah mengizinkan twitnya itu untuk dikutip media.
Dalam twit itu, JJ Rizal juga menyebut PT Transjakarta yang harusnya berefleksi mengadopsi etos kerja Sukarno.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.