Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dengan Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta akan memanggil PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) terkait revitalisasi Halte Tosari-Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Sejarawan JJ Rizal menyebutkan pembangunan itu perlu dihentikan karena halte Tosari-Bundaran HI mengganggu visual ke Patung Selamat Datang yang berstatus objek diduga cagar budaya (ODCB).
"Itu sudah kami rapatkan internal (antara) TACB-TSP untuk memanggil PT Transjakarta," tutur Anggota TACB Candrian Attahiyyat kepada awak media, Jumat (30/9/2022).
Menurut dia, berdasarkan rapat TACB-TSP, terdapat dua pilihan yang bisa dilakukan oleh PT Transjakarta terkait revitalisasi Halte Tosari-Bundaran HI.
Kedua opsi itu, bangunan Halte Tosari-Bundaran HI direndahkan atau halte tersebut dibongkar. Terkini, TACB-TSP belum memutuskan PT Transjakarta harus melakukan pilihan yang mana.
Baca juga: Mulai Selasa Ini, 5 Halte Transjakarta Ditutup Sementara
Ketua Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta Boy Bhirawa menyebutkan pembangunan halte Transjakarta Tosari-Bundaran HI, Jakarta Pusat, melanggar aturan.
"Jadi visual objek cagar budaya itu (Patung Selamat Datang) tidak boleh ditutupi," ujar Boy kepada wartawan, Kamis (29/9/2022) petang.
Boy mengatakan, tidak dijelaskan secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya aturan yang mana dilanggar. Namun, revitalisasi itu salah aturan.
"Tetapi memang umumnya tidak tercantumkan secara jelas. Hanya, tidak boleh terhalangi itu ada. Kalau secara etika terhadap cagar budaya itu bermasalah," tutur dia.
(Penulis: Sherly Puspita, Nirmala Maulana Achmad | Editor: Icha Rastika, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.