Ketua Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta Boy Bhirawa menyebutkan pembangunan halte Transjakarta Tosari-Bundaran HI, Jakarta Pusat, melanggar aturan.
"Jadi visual objek cagar budaya itu (Patung Selamat Datang) tidak boleh ditutupi," ujar Boy kepada wartawan, Kamis (29/9/2022) petang.
Boy mengatakan, tidak dijelaskan secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya aturan yang mana dilanggar. Namun, revitalisasi itu salah aturan.
"Tetapi memang umumnya tidak tercantumkan secara jelas. Hanya, tidak boleh terhalangi itu ada. Kalau secara etika terhadap cagar budaya itu bermasalah," tutur dia.
(Penulis: Sherly Puspita, Nirmala Maulana Achmad | Editor: Icha Rastika, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.