JAKARTA, KOMPAS.com - Kanit Reskrim Polsek Cilincing AKP Alex Chandra mengatakan, pria yang memamerkan alat kelamin di Jalan Kebantenan, Semper Timur, dalam pengaruh minuman keras (keras) saat melakukan aksinya.
Berdasarkan keterangan pelaku, R (42), motifnya adalah karena dia senang melakukan tindakan tak senonoh tersebut.
"Kalau dari pengakuannya, dia (pelaku) senang saja dan kondisinya dilakukan di saat mabuk," ujar Alex saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/9/2022).
Baca juga: Polisi Tangkap Pria Pelaku Eksibisionis di Cilincing
R melakukan aksi pamer alat kelamin pada Rabu (28/9/2022) sekitar pukul 12.20 WIB.
Kejadian bermula saat pelaku memamerkan alat kelamin sambil berjalan kaki. Ia membuka ritsleting celananya, kemudian mengeluarkan alat vitalnya.
"Kronologinya pelaku memamerkan alat kelaminnya sambil berjalan kaki, lalu berpapasan dengan salah satu warga yang saat itu melintas," ujar Alex.
Baca juga: Viral Video Gangster Bersenjata Berseliweran di Jalanan Tangsel, Polisi: Saya Pastikan Enggak Ada
Korban berinisial AI (28) menyaksikan hal tersebut dan merasa sangat terkejut. Lalu, dia melaporkan kepada warga setempat atas kejadian yang menimpanya.
"Perempuan itu (korban) kebetulan melintas di sana, kaget, 'Lah ini kok begitu (memamerkan alat kelamin)'. Nah, dia memberitahu warga, lalu yang bersangkutan diamankan," imbuh dia.
Pelaku sendiri merupakan pekerja di salah satu perusahaan di Tanjung Priok, yang mengontrak rumah di Semper Timur selama satu tahun ke belakang.
R melancarkan aksinya saat siang hari di sebuah gang dan sempat terekam kamera CCTV milik warga.
Baca juga: Polisi Sebut Satu Perampok Toko Emas di Serpong Eks Anggota TNI, Perannya Sediakan Senjata Api
Dalam video yang diunggah akun Instagram @merekamjakarta, R menggunakan kaus berwarna hitam dan tampak berjalan mondar-mandir sambil mengarahkan tangan ke ritsleting celananya.
Polisi menangkap pelaku usai adanya laporan warga. Kini, R dijerat Pasal 36 Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.