JAKARTA, KOMPAS.com - Putri penyanyi dangdut mendiang Imam S Arifin, RDA, ditangkap polisi terkait kasus penipuan dan penggelapan belasan sepeda motor.
Polisi menduga RDA bertanggung jawab atas 17 laporan polisi dari warga yang juga kehilangan motornya.
Menurut polisi, RDA melakukan kejahatan-kejahatan itu dengan cara serupa, yakni merayu, lalu menipu korban, hingga membawa kabur sepeda motor korban.
Baca juga: Anak Pedangdut Ditangkap Polisi atas Penipuan dan Gelapkan Belasan Motor Senilai Rp 295 Juta
"Modusnya itu-itu saja. Minta diantarkan ke ATM, di tengah jalan berpura-pura ada barang yang tertinggal. Lalu dia pinjam motor korban, dibujuk rayu sehingga dipinjamkan. Mungkin korban kasihan perempuan," kata Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha di Mapolsek Taman Sari, Kamis (29/9/2022).
Modus tersebut pun menimpa seorang pekerja di sebuah toko di Taman Sari, Jakarta Barat, yakni AKP.
Korban mengaku ditipu RDA yang berpura-pura meminjam motor untuk pergi ke gerai ATM.
"Modus operandi, tersangka meminjam sepeda motor, alasannya supaya lebih cepat sampai. Setelah dipinjam, tapi tidak dikembalikan. Korban baru sadar bahwa dia (pelaku) sudah melakukan penipuan atau penggelapan," kata Rohman.
Baca juga: Putri Pedangdut Gelapkan Belasan Motor, Satu Kendaraan Dijual Rp 2,5 Juta ke Penadah
Rohman menuturkan, masing-masing korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 295 juta.
"Kerugian masing-masing korban di antara Rp 15 juta sampai Rp 20 juta per korban per laporan polisi. Sehingga total Rp 295 juta," jelas Rohman.
Motor hasil curian itu kemudian dijual RDA melalui dua orang penadah selama setahun belakangan.
"Untuk hasil kejahatan dijual kembali kepada dua orang penadah berinisial AA dan H, untuk sementara sebagai penampung kejahatan. Harga per unitnya Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta," kata Rohman.
Baca juga: Putri Pedangdut Jadi Tersangka Penggelapan, Total Kerugian Korban Rp 295 Juta
Motor-motor hasil curian itu dijual ke daerah luar Jakarta untuk menghilangkan jejak.
"Di luar kota, tidak beredar di Jakarta. Ada sampai ke NTB, Mataram. Untuk menghilangkan jejak hasil kejahatannya," ungkap dia.
Atas perbuatannya itu, RDA dipersangkakan dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggelapan dan Pasal 378 KUHP terkait penipuan.
"Sementara untuk penadah kami kenakan Pasal 480 KUHP," ungkap Rohman.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.