Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Anak Imam S Arifin Gelapkan Belasan Motor, Pura-pura Pinjam Motor ke ATM lalu Kabur

Kompas.com - 30/09/2022, 13:05 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Putri penyanyi dangdut mendiang Imam S Arifin, RDA, ditangkap polisi terkait kasus penipuan dan penggelapan belasan sepeda motor.

Polisi menduga RDA bertanggung jawab atas 17 laporan polisi dari warga yang juga kehilangan motornya.

Menurut polisi, RDA melakukan kejahatan-kejahatan itu dengan cara serupa, yakni merayu, lalu menipu korban, hingga membawa kabur sepeda motor korban.

Baca juga: Anak Pedangdut Ditangkap Polisi atas Penipuan dan Gelapkan Belasan Motor Senilai Rp 295 Juta

"Modusnya itu-itu saja. Minta diantarkan ke ATM, di tengah jalan berpura-pura ada barang yang tertinggal. Lalu dia pinjam motor korban, dibujuk rayu sehingga dipinjamkan. Mungkin korban kasihan perempuan," kata Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha di Mapolsek Taman Sari, Kamis (29/9/2022).

Modus tersebut pun menimpa seorang pekerja di sebuah toko di Taman Sari, Jakarta Barat, yakni AKP.

Korban mengaku ditipu RDA yang berpura-pura meminjam motor untuk pergi ke gerai ATM.

"Modus operandi, tersangka meminjam sepeda motor, alasannya supaya lebih cepat sampai. Setelah dipinjam, tapi tidak dikembalikan. Korban baru sadar bahwa dia (pelaku) sudah melakukan penipuan atau penggelapan," kata Rohman.

Baca juga: Putri Pedangdut Gelapkan Belasan Motor, Satu Kendaraan Dijual Rp 2,5 Juta ke Penadah

Rohman menuturkan, masing-masing korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 295 juta.

"Kerugian masing-masing korban di antara Rp 15 juta sampai Rp 20 juta per korban per laporan polisi. Sehingga total Rp 295 juta," jelas Rohman.

Motor hasil curian itu kemudian dijual RDA melalui dua orang penadah selama setahun belakangan.

"Untuk hasil kejahatan dijual kembali kepada dua orang penadah berinisial AA dan H, untuk sementara sebagai penampung kejahatan. Harga per unitnya Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta," kata Rohman.

Baca juga: Putri Pedangdut Jadi Tersangka Penggelapan, Total Kerugian Korban Rp 295 Juta

Motor-motor hasil curian itu dijual ke daerah luar Jakarta untuk menghilangkan jejak.

"Di luar kota, tidak beredar di Jakarta. Ada sampai ke NTB, Mataram. Untuk menghilangkan jejak hasil kejahatannya," ungkap dia.

Atas perbuatannya itu, RDA dipersangkakan dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggelapan dan Pasal 378 KUHP terkait penipuan.

"Sementara untuk penadah kami kenakan Pasal 480 KUHP," ungkap Rohman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com