JAKARTA, KOMPAS.com - Peruntukan pembangunan Pulau G di Teluk Jakarta hingga saat ini masih tanda tanya. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, peruntukan pulau hasil reklamasi itu terbuka bagi siapa saja.
"Yang paling penting, seperti yang kami sampaikan, semua wilayah DKI itu enggak ada yang ekslusif. Semua harus dapat, terbuka bagi siapa saja," ujar Riza di Balai Kota DKI, Jumat (30/9/2022).
"Nanti kan tentu di situ akan disesuaikan, apakah permukiman, ada komersial, perkantoran. (Harus) memerhatikan lingkungan dan tentu ruang terbuka hijau," lanjut Riza.
Baca juga: PT Muara Wisesa Samudra, Anak Perusahaan PT Agung Podomoro Land yang Jadi Pengembang Pulau G
Riza juga meminta, pembangunan Pulau G harus merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
"Pembangunan yang ada di Jakarta, tidak kecuali di Pulau G, itu harus sesuai dgn RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), RDTR yang ada. Jadi pengembang di mana pun di DKI, harus menyesuaikan dengan itu. Nanti kita lihat peruntukannya seperti apa," ucap Riza.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan pulau hasil reklamasi, Pulau G, sebagai permukiman.
Keputusan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang RDTR Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.
Arahan Pulau G untuk permukiman tertera dalam Pasal 192 nomor (3) Pergub Nomor 31 Tahun 2022.
"Kawasan reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan permukiman," demikian bunyi Pergub itu.
Namun, peruntukan Pulau G untuk permukiman warga ternyata belum bisa dijamin hingga saat ini.
Sebab, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinyatakan kalah oleh Mahkamah Agung (MA) yang mengamanatkan untuk memberikan izin pengembangan pulau reklamasi, termasuk Pulau G dan menjalin kerja sama (PKS) dengan pengembang.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan, detail pemanfaatan Pulau G di Teluk Jakarta harus berdasarkan perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT Wisesa Samudra sebagai pengembang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.