JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana mengakui bahwa bangunan Halte Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, menghalangi visual Monumen Selamat Datang.
Iwan menuturkan, jika dari arah utara atau kawasan Sarinah, maka pandangan ke arah monumen terhalang.
"Secara visual memang dari arah Sarinah itu bisa terganggu," ujar Iwan, saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Baca juga: Anies Diminta Hentikan Revitalisasi Halte yang Berpotensi Usik Visual Cagar Budaya
Saat ini, Halte Bundaran HI dan Halte Tosari tengah direvitalisasi oleh PT Transjakarta. Namun, proyek tersebut mendapat kritik dari sejarawan JJ Rizal.
Rizal meminta revitalisasi dihentikan karena berpotensi melanggar aturan. Menurut dia, bangunan halte menghalangi pandangan ke Monumen Selamat Datang di tengah Bundaran HI.
Rizal juga meminta PT Transjakarta menemukan desain halte yang tepat agar tidak mengganggu visual tugu yang berstatus obyek diduga cagar budaya itu.
Kendati demikian, Iwan menyatakan bahwa revitalisasi halte sebaiknya terus berjalan.
Dia menghargai penilaian atau pendapat JJ Rizal terhadap revitalisasi Halte Bundaran HI-Tosari. Namun ia menilai, perkembangan peradaban dan kebutuhan masyarakat atas ruang tak bisa dihindari.
"Programnya sudah berjalan, biarkan saja berjalan. Kami sangat menghormati apa yang dimaksud dengan kawasan cagar budaya, tapi kita juga enggak bisa menghindari perkembangan sebuah peradaban," tutur dia.
Baca juga: Revitalisasi Halte Berpotensi Usik Cagar Budaya, Transjakarta Diminta Segera Merespons
Diwawancarai secara terpisah, Ketua Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta, Boy Bhirawa menyebutkan, pembangunan halte Transjakarta Tosari-Bundaran HI, Jakarta Pusat, berpotensi melanggar aturan.
Sebab, bangunan halte itu akan menutup pandangan ke Monumen Selamat Datang. Sedangkan, kata Boy, pandangan atau visual ke arah obyek cagar budaya seharusnya tidak boleh dihalangi.
"Jadi visual objek cagar budaya itu tidak boleh ditutupi," ujar Boy, saat dihubungi, Kamis (29/9/2022) petang.
Kendati demikian, Boy mengatakan, aturan tersebut tidak diatur secara detail dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Sementara dari sisi etika, dia menilai revitalisasi itu bermasalah.
"Tetapi memang umumnya tidak tercantumkan secara jelas. Hanya, tidak boleh terhalangi itu ada. Secara etika terhadap cagar budaya, itu bermasalah," tutur dia.
Baca juga: Wagub DKI Sebut Luas Halte Bundaran HI Harus Bertambah, Mengikuti Kenaikan Jumlah Penumpang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.