JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat transportasi Deddy Herlambang mengatakan rencana PT Moda Raya Terpadu (MRT) mengakuisisi PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) berpotensi melanggar banyak aturan hukum.
Pasalnya hal tersebut akan berpengaruh pada pembagian jatah public service obligation (PSO) yang diterima PT KCI dari APBN.
Jika PT MRT mengakuisisi 51 persen saham PT KCI, maka nantinya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu juga akan menerima kucuran PSO dari APBN. Padahal, kata Deddy, PSO dari APBN hanya diperuntukkan bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bukan BUMD.
Baca juga: PT MRT Bakal Akuisisi PT KCI untuk Integrasi, Pengamat: Tidak Perlu, Itu Pemborosan
"Pemerintah pusat turunkan PSO ke BUMN, bukan ke BUMD. BUMD yang PSO itu Pemda. Kalaupun misalnya terpaksa dibuat 1 Perpres untuk integrasi ini, itu juga akan menabrak Permenhub, dan aturan hukum lain yang sudah ada," kata Deddy kepada Kompas.com, Jumat (30/9/2022).
Deddy mengatakan rencana PT MRT mengakuisisi PT KCI yang didasarkan pada rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo pada 2019 sebenarnya tak perlu dipaksakan.
Sebabnya, notulensi rapat terbatas (ratas) bukan merupakan suatu produk hukum yang tidak wajib dijalankan dan tak memiliki konsekuensi hukum.
"Berkali-kali Pemprov DKI itu ngomong rencana integrasi ini dilandasi oleh ratas presiden 2019. Itu kan hanya ratas. Hanya notulensi. Bukan produk hukum. Bukan Keppres, Perpres yang ada konsekuensi hukumnya," kata Deddy.
Baca juga: PT MRT Jakarta Hendak Akusisi PT KCI, Pemprov DKI Ungkap Dampak Positifnya
"Kalau misal tidak cocok ya sudah tinggal saja. Ngapain dipaksakan. Saya jadi curiga ini ada apa lagi," tutur Deddy.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI berupaya agar PT MRT Jakarta segera mengakuisisi saham PT KCI. Adapun PT MRT Jakarta telah mengajukan penyertaan modal daerah (PMD) senilai Rp 1,7 triliun dalam pembahasan APBD Perubahan (APBD-P) DKI 2022.
Nilai tersebut setara dengan 51 persen saham PT KCI. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, rencana akuisisi PT KCI ini berdasarkan amanat Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas.
"Ini kan amanat (dalam) rapat terbatas Pak Presiden yang notulensinya sudah ada. Artinya, Jakarta terus berupaya (untuk melakukan) apa yang sudah diamanatkan Pak Presiden, untuk akuisisi PT KCI," ujar Syafrin, saat dihubungi, Kamis (29/9/2022).
Adapun Presiden Jokowi memimpin rapat terbatas mengenai tata kelola transportasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), pada 8 Januari 2019.
Dalam rapat tersebut, Jokowi menegaskan bahwa pengelolaan sistem transportasi di Jabodetabek mesti sederhana dan terpadu. Selain itu, Jokowi juga menekankan soal pengelolaan transportasi yang terintegrasi dan strukturnya sederhana.
Syafrin menyatakan, rencana akuisisi tersebut bertujuan untuk mengintegrasikan pelayanan seluruh angkutan publik di Jabodetabek. Dengan pengintegrasian itu, pemprov berharap mobilitas masyarakat bakal menjadi lebih efisien.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.