JAKARTA, KOMPAS.com - Massa dari Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) yang melakukan aksi demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, membubarkan diri, Jumat (30/9/2022) petang.
Massa mulai membubarkan diri sekitar pukul 18.00 WIB. Namun, mereka gagal menemui Gubernur DKI Anies Baswedan.
"Pak Gubernur tidak di tempat. Nanti akan saya sampaikan," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat menemui demonstran.
"Jadi nanti kami sampaikan apa yang menjadi pesan dan harapan teman-teman. Kemudian terkait usulan pergub, nanti akan kami membantu menindaklanjuti," lanjut Riza.
Baca juga: Tagih Janji Anies Cabut Pergub Penggusuran, Massa Paksa Masuk Balkot DKI
Riza dan jajarannya menemui massa aksi dari balik pagar Balai Kota sekitar pukul 17.28 WIB.
Sebelumnya, massa memaksa masuk Balai Kota DKI Jakarta. Pantauan di lokasi sekira pukul 17.10 WIB, sejumlah peserta aksi demonstrasi mendobrak pagar Balai Kota agar bisa masuk.
"Pak, buka, Pak, pintunya," teriak salah satu demonstran.
"Kami bertahan di sini. Pak Anies temuilah wargamu, diskusi dengan kami. Cabut Pergub (DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016)," ucap salah satu orator.
Baca juga: Wagub DKI Temui Massa yang Tagih Janji Anies Cabut Pergub Penggusuran
Ratusan peserta dari KRMP itu tiba di Gedung Balai Kota DKI Jakarta sejak Jumat siang.
Mereka melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Balai Kota DKI untuk menagih janji pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin.
Pantauan di lokasi, ratusan peserta mulai mendatangi Gedung Balai Kota DKI pada pukul 14.39 WIB.
Dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, dijelaskan bahwa ada dua poin yang didesak massa aksi kepada Anies.
Pertama, cabut Pergub Nomor 207 Tahun 201 yang melegitimasi penggusuran paksa dengan menggunakan kekerasan dari aparat.
Baca juga: Ratusan Massa Geruduk Balkot DKI untuk Tagih Janji Anies Cabut Pergub Penggusuran
Kedua, bersama masyarakat merumuskan pergub tentang peta jalan reforma agraria di DKI Jakarta berdasarkan prinsip pemenuhan hak atas tanah dan prinsip reforma agraria sesuai Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria.
"Hingga hari ini, warga justru digantung atas ketidakpastian pencabutan Pergub tersebut," kata pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Jihan Fauziah, Jumat.