JAKARTA, KOMPAS.com - Tak seperti kebanyakan anak artis yang tersangkut kasus narkoba, putri pedangdut Imam S Arifin tersangkut kasus kriminal umum.
Dia adalah Resti Destami Arifin yang ditangkap Polsek Metro Taman Sari karena kasus penggelapan motor.
Dari penyelidikan polisi, anak dari Imam S Arifin ini sudah 17 kali melakukan penggelapan sepeda motor.
Atas perbuatannya, Resti disangkakan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP.
Selain itu, dari hasil tes urine, Resti juga ternyata positif sabu.
Baca juga: Curi Belasan Motor, Putri Pedangdut Imam S Arifin Ditangkap Polisi
Imam S Arifin dikenal sebagai penyanyi dan pencipta lagu dangdut.
Lahir dengan nama Imam Sunaryo Arifin pada 19 November 1960, sosoknya mulai dikenal lewat singel ciptaannya yang berjudul "Menari Diatas Luka" dan "Jandaku".
Kedua lagu itu menyukseskan namanya hingga mengantarkan Imam sebagai salah satu pedangdut legendaris Tanah Air.
Imam S Arifin pernah menikah dengan sesama penyanyi dangdut bernama Nana Mardiana.
Nana Mardiana kemudian menjadi pasangannya dalam beryanyi.
Namun, pernikahan mereka tak harmonis hingga resmi bercerai pada 27 Agustus 2007 di Pengadilan Agama Jakarta Utara.
Baca juga: Modus Anak Imam S Arifin Gelapkan Belasan Motor, Pura-pura Pinjam Motor ke ATM lalu Kabur
Pada 2016, Imam S Arifin ditangkap oleh Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat karena kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Imam S Arifin meninggal dunia pada 17 Desember 2021.
Informasi yang diperoleh, penyebab Imam S Arifin meninggal karena stroke.
Semasa hidupnya, Imam S Arifin beberapa kali menelurkan album.
Di antaranya berjudul Doa Suci, Berdayung Cinta, dan Kecewa - Tak Direstui.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Anaknya Jadi Tersangka Penggelapan Motor di Taman Sari, Ini Profil Pedangdut Imam S Arifin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.