Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TSP DKI Sebut Revitalisasi Halte Bundaran HI Berpotensi Langgar UU Cagar Budaya

Kompas.com - 30/09/2022, 21:39 WIB
Muhammad Naufal,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta Boy Bhirawa mengatakan, revitalisasi halte transjakarta di Bundaran Hotel Indonesia (HI) berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Boy menilai, desain final halte tersebut nantinya akan menghalangi visual Monumen Selamat Datang yang berstatus obyek diduga cagar budaya (ODCB).

"Betul, betul (berpotensi) melanggar UU (Cagar Budaya)," ujar Boy, saat dihubungi, Jumat (30/9/2022).

Baca juga: Halte Bundaran HI Berpotensi Usik Cagar Budaya, Transjakarta Pastikan Revitalisasi Tetap Berjalan

Boy menjelaskan, ketentuan soal visual cagar budaya memang tidak diatur secara detail dalam UU Cagar Budaya. 

Undang-undang tersebut hanya menyebutkan bahwa visual obyek cagar budaya tidak boleh terhalangi.

Dalam Pasal 55 UU Cagar Budaya disebutkan, setiap orang dilarang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan upaya pelestarian cagar budaya.

"Memang umumnya tidak tercantumkan secara jelas (dalam UU Cagar Budaya). Hanya, (ODCB) tidak boleh terhalangi," kata Boy.

Sementara dari sisi etika, kata Boy, bangunan Halte Bundaran HI bermasalah karena menghalangi visual cagar budaya.

"Kalau secara etika terhadap cagar budaya, itu masalah. Kalau etika kan memang tidak semuanya bersifat aturan yang jelas dan detail," tutur dia.

Boy menambahkan, masyarakat yang keberatan dengan revitalisasi halte tersebut masih bisa mengambil langkah class action kepada PT Transjakarta.

"Kalau ada tuntutan, benar adanya, tinggal nanti dibuktikan, (mengajukan) class action (yang) diterima sebagai sebuah keberatan warga, ada tanda tangan banyak untuk referendum," ucap Boy.

Baca juga: Disbud DKI Akui Visual Monumen Selamat Datang Terganggu Halte Bundaran HI

Diwawancarai terpisah, Direktur Utama PT Transjakarta M Yana Aditya memastikan revitalisasi Halte Bundaran HI dan Tosari tetap berjalan.

Ini disampaikan Yana dalam menanggapi permintaan sejarawan JJ Rizal soal penghentian revitalisasi.

Rizal mengatakan, bangunan halte tersebut mengganggu visual Monumen Selamat Datang yang berstatus obyek diduga cagar budaya.

"Ya kalau aturan mengatakan berlanjut, ya berlanjut," ujar Yana saat ditemui di kantor Transjakarta, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (30/9/2022).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com