JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya bakal menggelar operasi bertajuk Zebra Jaya 2022 dalam rangka penertiban pelanggar lalu lintas mulai Senin (3/10/2022).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, operasi tersebut akan digelar selama dua pekan ke depan hingga 16 Oktober 2022.
"Iya, itu akan dimulai dari tanggal 3 Oktober 2022. Selama 14 hari," ujar Latif saat dikonfirmasi, Sabtu (1/10/2022).
Baca juga: Operasi Zebra 2022: Jadwal, Sasaran Pelanggaran, dan Mekanisme Tindakannya
Dalam pelaksanaannya, kata Latif, petugas akan menyasar para pengendara sepeda motor dan mobil yang melanggar aturan lalu lintas.
Selain itu, Latif memastikan bahwa Polda Metro Jaya tidak membangun posko razia di titik-titik untuk memberhentikan dan memeriksa setiap kendaraan yang melintas.
"Prioritas penindakan tentunya yang potensial menimbulkan laka lantas. Intinya hal-hal yang sangat membahayakan," kata Latif.
Baca juga: Operasi Zebra 2022, Polisi Masih Utamakan Sosialisasi
Dalam pelaksanaannya, Latif menyebutkan, terdapat 14 pelanggaran yang menjadi sasaran petugas untuk dilakukan penertiban, yaitu:
1. Melawan arus lalu lintas
Para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000. Penindakan itu diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
Tindakan tersebut termasuk pelanggaran Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000.
4. Tidak menggunakan helm SNI
Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai ketentuan dalam Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang LLAJ.