Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perda Penyelenggaraan Kota Religius Ditolak Kemendagri, Bapemperda DPRD Depok: Dari Awal Sudah Polemik

Kompas.com - 01/10/2022, 18:04 WIB
M Chaerul Halim,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman angkat bicara berkait Perda Penyelenggaraan Kota Religius (PKR) yang ditolak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Jauh sebelum itu, kata Ikra, Perda Penyelenggaraan Kota Religius sudah menjadi perdebatan, sejak diusulkan masuk program pembentukan peraturan daerah (propemperda).

"Sejak awal sudah disampaikan pada saat perda ini diusulkan masuk dalam Propemperda, sudah diperdebatkan keras. Bahkan, (sampai) perda ini masuk ke dalam program pembentukan peraturan daerah," kata Ikra saat dihubungi, Sabtu (1/9/2022).

Baca juga: Duduk Perkara Perda Kota Religius Ditolak Kemendagri, Wali Kota Depok Kecewa Rp 400 Juta Terbuang Sia-sia

Ia menuturkan, Perda itu disetujui melalui voting dalam rapat paripurna DPRD Depok, bukan melalui musyawarah dan mufakat yang dikesepakati anggota dewan.

"Jadi pada saat perda ini diusulkan, dimasukkan ke dalam propemperda itu berbarengan dengan sembilan raperda lainnya. Jadi ada 10 raperda," kata Ikra.

"Yang sembilan raperda itu (disetujui secara) musyawarah dan mufakat meski kita debat tapi terjadi kesepakatan. Kalau perda PKR itu tak ada kesepakatan, tapi disetujui melalui voting gitu," sambung dia.

Baca juga: Wali Kota Idris: Perda Penyelenggaraan Kota Religius Depok Ditolak Kemendagri

Karena itu, Ikra menyebutkan, disetujuinya Perda Penyelenggaraan Kota Religius terkesan dipaksakan karena sampai melakukan voting ulang lantaran voting sebelumnya seri.

"Memang dipaksakan karena pertanyaan-pertanyaan dari propemperda tapi memang tak mampu dijawab apa yang dimaksud dalam religiusitas," tambah Ikra.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengungkapkan, Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Kota Religius ditolak Kementerian Dalam Negeri (Kemnedagri) RI.

Padahal, kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, Perda Penyelanggaraan Kota Religius telah disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok.

"Kami punya Perda Penyelenggaraan Kota Religius, tapi sayang sekali sudah disahkan di Dewan, tetapi tidak disetujui oleh Kementerian dan Gubernur juga enggak mendukung," kata Idris dalam rekaman suara yang diterima, Jumat (30/9/2022).

Baca juga: Rancangan Perda Kota Religius Depok Dianggap Masih Bernuansa Diskriminatif

Idris mengungkapkan, Kemendagri menolak perda tersebut karena mengandung kata "religius" dan menilai perda itu masuk ranah agama.

Idris menduga Kemendagri tidak melihat substansi di dalam Perda Penyelenggaraan Kota Religius tersebut.

"Ada kata-kata religius, saya bilang baca dulu dong di dalamnya. Kalau dibaca substansinya, insya Allah akan paham semuanya. Jangan hanya melihat kata-kata religius," ungkap Idris.

"Padahal sebelumnya tagline Kota Depok isinya adalah unggul, nyaman, religius, tidak dipermasalahkan oleh KPUD, disetujui jadi catatan dokumen negara," sambung dia.

Kendati mengandung kata "religius", Idris membantah Perda Penyelenggaraan Kota Religius mengatur tentang pemakaian hijab ataupun mengatur peribadatan umat beragama.

Idris menegaskan, perda itu dilahirkan semata-mata untuk mengatur kerukunan umat beragama.

"Padahal, kami tidak mengarah kepada mengatur orang memakai jilbab atau orang sholat, enggak, (tetapi urusan) kerukunan umat beragama, kedamaian, kekompakan, dan toleransi itu ada di perda," ujar Idris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Megapolitan
Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Megapolitan
Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Megapolitan
Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa Apabila Kembali Abai

Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa Apabila Kembali Abai

Megapolitan
Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Megapolitan
Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Megapolitan
14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

Megapolitan
BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

Megapolitan
Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Megapolitan
Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Megapolitan
Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Megapolitan
Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com