TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar operasi zebra jaya selama dua pekan, mulai Senin (3/10/2022) hingga Minggu (16/10/2022).
Tepat pada hari ini, merupakan hari pertama giat operasi zebra jaya diselenggarakan.
Dalam giat tersebut, Satlantas Polres Tangsel membagikan brosur keselamatan berlalu lintas, helm gratis, dan sembako kepada pengendara yang lewat di kawasan German Center, BSD, Tangsel.
Baca juga: Ini 3 Lokasi Operasi Zebra 2022 di Jakarta Barat
Nantinya, pemilihan lokasi giat operasi zebra jaya akan dilakukan secara acak setiap harinya.
"Hari ini Satlantas Polres Tangsel bersama stakeholder TNI, Dishub (dinas perhubungan), Satpol PP menggelar operasi zebra jaya pada hari pertama," ujar Kasatlantas Polres Tangerang Selatan, AKP Dicky Dwi Priambudi Arief Sutarman di German Center BSD, Senin.
Ia mengatakan operasi ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban masyarakat dalam memenuhi aturan dan ketentuan rambu lalul intas.
Saat giat, pelanggar yang ditemukan selama operasi patuh jaya hanya diberikan sanksi berupa teguran.
Baca juga: Operasi Zebra 2022 Utamakan Teguran, tetapi Tetap Ada Tilang
"Kami melakukan teguran secara simpatik. Target sasaran pelanggaran itu ada 14 sasaran utama seperti tidak menggunakan helm SNI melawan arus, kecepatan melebihi kapasitas maksimal, dan lain sebagainya yang telah disosialisasikan oleh TMC Polda Metro Jaya," jelas Dicky.
"Di luar pelaksanaan operasi zebra, kami melaksanakannya (tilang) setiap hari terhadap pelanggar yang membahayakan keselamatan pengguna jalan yang lain, karena tidak ada ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Tangsel," lanjut dia.
Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra 2022 dengan tujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Baca juga: Ini 14 Pelanggaran Lalu Lintas yang Disasar dalam Operasi Zebra 2022
Dilansir dari NTMC Polri, Polda Metro Jaya akan fokus terhadap 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran operasi.
Rencananya mulai tanggal 3 sampai 16 Oktober 2022, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022.
Berikut ini sasaran dan besaran denda tilang Operasi Zebra Jaya 2022:
1. Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000
Baca juga: Belum Didukung E-TLE, Operasi Zebra di Bekasi Andalkan Tilang Manual
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000