Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggaran Berulang di JLNT Casablanca hingga Timbulkan Korban...

Kompas.com - 03/10/2022, 11:49 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelanggaran lalu lintas di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca terus berulang. Belakangan, pelanggaran tersebut bahkan sampai menimbulkan korban.

Pengendara motor kebut-kebutan hingga jatuh terlindas

Video yang diunggah akun Instagram @merekamjakarta memperlihatkan aksi sejumlah pengendara sepeda motor yang melintas di JLNT Casablanca dengan kecepatan tinggi.

Salah satu pengendara tampak terjatuh hingga terlindas oleh pengendara lain. Peristiwa itu disebut terjadi pada Jumat (30/9/2022) dini hari.

Aksi kebut-kebutan rombongan pengendara motor di JLNT Casablanca sebenarnya bukan kali pertama terjadi.

Aksi ini juga pernah terjadi sebelumnya, yakni pada bulan Maret 2022 lalu, dan viral di media sosial.

Baca juga: Pengendara Motor Masih Lintasi JLNT Casablanca, Polisi Disebut Tak Konsisten Tindak Pelanggaran

Langgar aturan

Sejatinya, JLNT Casablanca tidak diperuntukkan bagi sepeda roda dua.

Plang informasi soal larangan sepeda motor melintas di JLNT Casablanca juga sudah terpasang di sisi jalan layang tersebut.

Dirlantas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, angin yang bertiup kencang di kedua sisi jalan layang tersebut menjadi salah satu faktor penyebab mengapa jalan itu tidak bisa dilalui kendaraan roda dua.

Selain itu, jalan layang tersebut juga sempit untuk dilalui kendaraan roda empat dan dua sekaligus.

"Karena mix traffic. Memang angin juga, tapi kalau angin terus di situ ada motor, mobil, jalannya sempit. Sama kayak misalnya Jalan Layang Pesing, kan motor enggak boleh naik. Kenapa? Karena jalannya kecil dan dia mix traffic," kata Sambodo, Juni lalu.

Sambodo menilai, ada potensi kecelakaan yang cukup besar jika pengendara sepeda motor melintas di JLNT Casablanca.

Baca juga: Pelanggaran Berulang, Bagaimana Cegah Pengendara Motor Lintasi JLNT Casablanca?

Saran penegakan hukum

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, pelanggaran aturan di JLNT Casablanca bisa dicegah dengan menerapkan e-tilang melalui penggunaan kamera electronic law enforcement (ETLE).

"Salah satu cara yang efektif yaitu dengan cara penegakan hukum sistem E-TLE. Sistem ini akan dapat bekerja selama 24 jam, hasil lebih banyak barang bukti valid," ujar Budiyanto, Minggu (2/10/2022).

Budiyanto mengatakan, penggunaan kamera ETLE dapat merekam pelanggar, khususnya sepeda motor yang dalam aturan tidak diperbolehkan untuk melintas.

"Ada rekaman dan foto. Pelanggaran, pembuktian valid ,dan menghindari kontak langsung antara petugas dan pelanggar,serta menghindari penyalahgunaan wewenang," bebernya.

Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Tanggapan Pesohor dan Warganet soal Prank Laporan KDRT Baim Paula | Viral Video Pemotor Ngebut dan Terlindas di JLNT

Budiyanto mengatakan, penindakan dengan menggunakan kamera ETLE diharapkan bisa meminimalisir jumlah pelanggar, khususnya sepeda motor yang dalam aturannya tidak diperbolehkan melintas ke JLNT Casablanca.

"Mereka merasa terawasi oleh CCTV dan akan berpikir 2 kali untuk melakukan pelanggaran. Sebab alat itu dapat mendeteksi otomatis dan hasilnya dalam, baik bentuk foto dan video akan tersimpan. Dapat digunakan sebagai alat bukti," ucap Budiyanto.

(Penulis : Muhammad Isa Bustomi/ Editor : Jessi Carina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Betolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Betolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com