JAKARTA, KOMPAS.com - Pemimpin tertinggi kelompok Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja mengucapkan kalimat takbir saat dibawa keluar dari ruang tahanan (Rutan) Mapolda Metro Jaya.
Hal itu diucapkan Abdul Qadir saat ditanyai mengenai kesiapannya bersama para tersangka menghadapi persidangan, terkait dengan kasus penyebaran ideologi khilafah yang menjerat mereka.
"Iyo, Allahuakbar," ucal Abdul Qadir sambil berjalan masuk ke dalam mobil tahanan dengan pengawalan ketat petugas, Senin (3/10/2022).
Sementara itu, tak ada pernyataan apa pun yang disampaikan oleh para tersangka lain saat dibawa ke mobil tahanan. Kini, para tersangka sudah diberangkatkan menuju Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Baca juga: Dikawal Brimob Bersenjata Lengkap, 10 Tersangka Khilafatul Muslimin Dilimpahkan ke Kejari Bekasi
Pejabat Sementara (PS) Kasubdit Kamneg AKBP Liston Marpaung mengatakan, bahwa berkas perkara kasus penyebaran ideologi khilafah oleh kelompok Khilafatul Muslimin sudah dinyatakan lengkap.
Dengan demikian, Polda Metro Jaya melimpahkan 10 tersangka yang ditangkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya berserta alat bukti perkara ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
"Hari ini kami lakukan pelimpahan tahap dua terhadap 10 tersangka kasus Khilafatul Muslimin," kata Liston.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petinggi kelompok Khilafatul Muslimin karena diduga menyebarkan ideologi khilafah.
Baca juga: Tangkap Menteri Khilafatul Muslimin, Polisi Sita Uang Rp 2,3 Miliar dari Brankas
Satu di antaranya adalah pendiri sekaligus pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, yakni Abdul Qadir Hasan Baraja. Dia ditangkap pada Selasa (7/6/2022) di Bandar Lampung.
Penangkapan ini bermula ketika anggota Khilafatul Muslimin melakukan konvoi di wilayah Cawang, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. Video peristiwa tersebut sempat viral di media sosial.
Dalam video itu tampak para peserta konvoi terdiri dari orang dewasa hingga anak-anak yang mengenakan pakaian bernuansa hijau.
Beberapa di antaranya tampak mengibarkan bendera dan membawa poster bertuliskan "Sambut kebangkitan Khilafah Islamiyyah".
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap sembilan tokoh sentral Khilafatul Muslimin. Para tersangka ditangkap di sejumlah tempat dan lokasi berbeda.
Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 59 ayat (4) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Kemudian, Pasal 14 Ayat (1) dan (2), dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.