TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar Operasi Zebra Jaya pada Senin (3/10/2022) di German Center BSD.
Dalam giat gabungan bersama aparat TNI, Dinas Perhubungan Tangsel, dan Satpol PP Tangsel itu, sejumlah pelanggar yang melintas diberikan teguran secara simpatik.
"Dalam Operasi Zebra Jaya ini kami membagikan brosur keselamatan berlalu lintas. Kami juga membagikan helm kepada pelanggar yang telah kami tegur karena tidak memakai helm," ujar Kasatlantas Polres Tangerang Selatan AKP Dicky Dwi Priambudi Arief Sutarman di German Center BSD, Senin.
Baca juga: Masih Sosialisasi, Pengendara yang Terjaring Operasi Zebra Jaya 2022 Tak Ditilang
"Kami (juga) membagikan sembako dan juga beras yang dititipkan Kapolda dan Dirlantas Polda Metro Jaya," lanjut dia.
Hari ini merupakan hari pertama giat Operasi Zebra Jaya diselenggarakan.
Operasi tersebut akan digelar selama dua pekan, mulai hari ini hingga Minggu (16/10/2022).
Pemilihan lokasi giat Operasi Zebra Jaya di Tangsel akan dilakukan secara acak setiap harinya.
Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra 2022 dengan tujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Baca juga: Pengendara Tak Pakai Helm hingga Lawan Arus Terjaring Operasi Zebra 2022
Dilansir dari NTMC Polri, Polda Metro Jaya akan fokus terhadap 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran operasi.
Rencananya mulai tanggal 3 sampai 16 Oktober 2022, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022.
Berikut ini sasaran dan besaran denda tilang Operasi Zebra Jaya 2022:
Baca juga: Ada Operasi Zebra di Tangsel pada 3–16 Oktober 2022, Ini Pelanggaran yang Disasar
1. Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000
3. Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000
4. Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000