JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat memulai Operasi Zebra Jaya 2022 sekaligus membagikan stiker, hand sanitizer, dan sembako di Jalan Menteng Raya tepatnya di Tugu Tani, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022).
KBO Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Sri Ngamini mengatakan pembagian stiker hingga sembako tersebut sebagai langkah sosialisasi kepada masyarakat agar patuh dalam berkendara.
"Mudah-mudahan dengan ini masyarakat juga dapat memahami dan semakin tertib berlalu lintas," ujar Sri saat ditemui di lokasi, Senin.
Baca juga: Ingatkan Pelajar Tertib Lalu Lintas Saat Operasi Zebra, Polisi: Angka Kecelakaan Masih Tinggi
Pelaksanaan operasi Zebra Jaya dilaksanakan selama 14 hari kerja ke depan, mulai tanggal 3 hingga 16 Oktober 2022.
Pada beberapa hari pertama operasi, sejumlah pengendara baik sepeda motor maupun mobil yang melanggar lalu lintas pada operasi zebra tahun ini hanya diberi teguran.
"Namun demikian apabila ada pelanggaran yang kasat mata namun membahayakan orang lain, kami berikan imbauan dengan tilang teguran atau tilang sementara yaitu bukan tilang yang seperti biasanya (tertulis)," ungkap Sri.
Sri mengatakan, hari ini ada sekitar 50 pengendara yang terjaring operasi zebra.
Baca juga: Catat! Ini Tiga Titik Lokasi Operasi Zebra 2022 di Jakarta Pusat
Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra 2022 dengan tujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Dilansir dari NTMC Polri, Polda Metro Jaya akan fokus terhadap 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran operasi.
Rencananya mulai tanggal 3 sampai 16 Oktober 2022, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022.
Baca juga: Tak Hanya Ditegur, Pelanggar Lalu Lintas Diberi Helm hingga Sembako Saat Operasi Zebra Jaya 2022
Berikut ini sasaran dan besaran denda tilang Operasi Zebra Jaya 2022:
1. Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000
3. Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000
4. Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000
Baca juga: Masih Sosialisasi, Pengendara yang Terjaring Operasi Zebra Jaya 2022 Tak Ditilang
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000
6. Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 287 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta
8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar: Pasal 285 ayat 1, sanksi denda paling banyak Rp 250.000
9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan: Pasal 286, sanksi denda maksimal Rp 500.000
Baca juga: Pengendara Tak Pakai Helm hingga Lawan Arus Terjaring Operasi Zebra 2022
10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang: Pasal 292, sanksi denda paling banyak Rp 250.000
11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK: Pasal 288, sanksi paling banyak Rp 500.000
12. Melanggar Bahu Jalan: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 750.000
13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam: Pasal 287 ayat (24), sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000
14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.