Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Indra Kenz, OctaFX Akui Pernah Kerja Sama dengan Deddy Corbuzier dan Boy William

Kompas.com - 03/10/2022, 16:18 WIB
Ellyvon Pranita,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Perusahaan trading OctaFX Indonesia menanggapi pernyataan terdakwa investasi bodong binary option Binomo, Indra Kenz, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (28/9/2022). 

OctaFX mengakui pernah bekerja sama dengan dua influencer yang disinggung Indra Kenz dalam persidangan, yakni Deddy Corbuzier dan Boy William. 

Namun, OctaFX menegaskan bahwa kerja sama dengan Deddy dan Boy itu sudah berakhir sejak lama. 

“Mengenai kerja sama kami dengan influencer-influencer tersebut, keputusan untuk mengakhiri kerja sama sudah terjadi pada bulan Mei 2020 dengan Deddy dan pada bulan Februari 2022 dengan Boy berdasar kesepakatan dari kedua belah pihak,” kata OctaFX Indonesia dalam siaran pers resminya, Senin (3/10/2022).

Baca juga: Indra Kenz: Deddy Corbuzier dan Boy William Promosikan OctaFX, tetapi Tak Terjadi Apa Pun pada Mereka

OctaFX menegaskan, hubungan kerja sama dengan Deddy Corbuzier dan Boy William dilakukan secara eksklusif didasari oleh sebuah kontrak tetap (fixed contract).

“Dengan demikian, tidak ada satu pun (influencer) yang pernah menerima uang dari aktivitas trading klien kami,” ucap dia.

Oleh karena itu, OctaFX menilai tidak tepat jika posisi Deddy dan Boy dibandingkan dengan Indra Kenz, yang mengambil keuntungan saat member Binomo mengalami kerugian.

Selain itu, OctaFX juga membantah pernyataan Indra Kenz yang mengaku bertemu petinggi OctaFX saat proses hukum di Mabes Polri. 

"Pernyataan tentang investigasi polisi terhadap pemilik OctaFX tidak didukung oleh fakta atau bukti mana pun serta tidak sesuai dengan kenyataan," tulis perusahaan.

Baca juga: Indra Kenz Sebut Nama Deddy Corbuzier dan Boy William dalam Persidangan, Ini Alasannya...

Pernyataan Indra Kenz

Sebelumnya dalam persidangan beragendakan pemeriksaan terdakwa, Indra Kenz sempat merasa diperlakukan tak adil. 

Sebab, dua influencer yakni Deddy Corbuzier dan Boy William yang juga ikut mempromosikan platform trading ilegal lainnya tidak diperkarakan atas kasus yang serupa dengannya.

“Deddy Corbuzier dan Boy William mempromosikan OctaFX, tapi tidak terjadi apa pun pada mereka, Pak,” kata Indra Kenz, Rabu.

Baca juga: Jaksa Perlihatkan Bukti yang Disita dari Indra Kenz, Ada Jam Tangan Rp 4,5 Miliar dan Kunci Mobil Ferrari

Indra Kenz mengaku, dirinya sempat bertemu dengan pemilik OctaFX saat proses hukum di Mabes Polri.

"Nah, tetapi artis ataupun orang yang mempromosikannya, orang yang bahkan jauh lebih terkenal daripada saya, lebih sukses, followers-nya lebih banyak. Saya akan sebut nama karena saya punya buktinya, Pak, Deddy Corbuzier dan Boy William," ujarnya.

Adapun Binomo dan OctaFX merupakan dua dari ratusan platform investasi ilegal yang tidak mendapatkan izin dari Bappebti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Pigura, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Pigura, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Megapolitan
Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Megapolitan
Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Megapolitan
Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Megapolitan
Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Megapolitan
Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Alasan Warga Masih 'Numpang' KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Alasan Warga Masih "Numpang" KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Megapolitan
Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Megapolitan
NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

Megapolitan
Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Megapolitan
Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Megapolitan
Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com