Latif menegaskan, petugas di lapangan tidak akan pandang bulu dalam menindak setiap pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara. “Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus kedinasan atau rahasia akan tetap ditindak jika melanggar,” ujarnya.
Di luar ke-14 sasaran utama penindakan, pelanggaran lalu lintas lainnya akan tetap ditindak sesuai hukum yang berlaku, misalnya menerobos lampu merah.
Penindakan tilang dari petugas, akan dilakukan dengan beberapa metode, mulai dari pantauan CCTV, ETLE (electronic Traffic Enforcement), hingga kehadiran petugas di lapangan.
Namun, Latif menigngatkan bahwa penindakan segala jenis pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Zebra Jaya 2022 tidak harus dilakukan dengan penilangan.
"Penindakan kan bukan harus tilang, jadi bisa memberi peringatan. Tilang itu adalah pilihan paling terakhir," katanya.
(Penulis: Tria Sutrisna | Editor: Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.