Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/10/2022, 06:37 WIB
Ellyvon Pranita,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Bandara Soekarno-Hatta masih menerapkan aturan wajib masker dan vaksin booster bagi orang-orang yang berada di lingkungan bandara meskipun pandemi Covid-19 sudah mulai melandai.

"Seluruh pengunjung dan penumpang penerbangan masih diwajibkan menggunakan masker saat beraktivitas di area terminal Bandara Soekarno-Hatta untuk menjaga kesehatan bersama," kata Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah I Kelas Soekarno-Hatta Capt Yufridon Gandoz Situmeang kepada Kompas.com, Senin (2/10/2022).

Gandoz menjelaskan, kebijakan untuk tetap memakai masker dan booster merupakan tindakan yang tidak bisa dilepaskan meskipun kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini tidak seburuk yang terjadi dalam dua tahun terakhir.

Baca juga: Bandara Bali Dapat Tambahan Rute dari Taipei, Total 25 Maskapai

Booster vaksin Covid-19 dan masker menjadi salah satu dari perilaku hidup sehat dan bersih yang harus menjadi bagian dari kehidupan masyarakat secara luas, tanpa terkecuali penumpang dan pengantar penumpang di bandara internasional Soekarno-Hatta ini.

Pasalnya, kendati angka kasus Covid-19 nasional sudah mulai terkendali, proses dan potensi penularan Covid-19 masih tetap terjadi sampai saat ini dan pandemi belum dinyatakan berakhir.

"Tanggung jawab kesehatan tentu harus dari pribadi masing-masing supaya pengunjung dan penumpang dapat saling menjaga dan tidak terpapar virus Covid-19," ujar dia.

Secara khusus, Gandoz menegaskan, pemakaian masker sangat wajib bagi masyarakat yang akan melakukan penerbangan.

Sementara vaksinasi booster menjadi wajib dari kebijakan pemerintah, dan bisa menjadi alternatif agar tidak perlu melakukan tes PCR ataupun antigen saat melakukan penerbangan.

"Alhamdulillah saat ini calon penumpang yang sudah vaksin booster tidak diwajibkan lagi melakukan tes PCR ataupun antigen untuk menjalani penerbangan udara," ujar dia.

Baca juga: Soal Kapan Masyarakat Bisa Lepas Masker, Menkes: Tergantung Pak Presiden

Selain kedua tindakan ini, Gandoz mengingatkan, ada beberapa tindakan keselamatan transportasi udara yang dapat diterapkan oleh para penumpang.

Di antaranya membuka penutup jendela pesawat saat take off dan landing, menggunakan sabuk keselamatan, dilarang membawa senjata tajam dan barang berbahaya dalam pesawat, serta memastikan telepon seluler mengaktifkan airplane mode.

"Seluruh aspek keselamatan transportasi udara itu harus diterapkan, karena kita bicara tentang selamat, nyaman, aman, dan sehat bagi para penumpang," kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Megapolitan
Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Megapolitan
Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Megapolitan
KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

Megapolitan
15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Megapolitan
Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara 'Online'

Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara "Online"

Megapolitan
F-Golkar DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

F-Golkar DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

Megapolitan
Pengedar Gagal Selundupkan Narkoba di PN Depok karena Ketahuan Petugas

Pengedar Gagal Selundupkan Narkoba di PN Depok karena Ketahuan Petugas

Megapolitan
Polisi Kerahkan 3.355 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU RI

Polisi Kerahkan 3.355 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU RI

Megapolitan
Pengadilan Sita Narkoba yang Diselundupkan Ahmad Syahroni ke PN Depok Pakai Nasi dan Gorengan

Pengadilan Sita Narkoba yang Diselundupkan Ahmad Syahroni ke PN Depok Pakai Nasi dan Gorengan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com