TANGERANG, KOMPAS.com - Bandara Soekarno-Hatta masih menerapkan aturan wajib masker dan vaksin booster bagi orang-orang yang berada di lingkungan bandara meskipun pandemi Covid-19 sudah mulai melandai.
"Seluruh pengunjung dan penumpang penerbangan masih diwajibkan menggunakan masker saat beraktivitas di area terminal Bandara Soekarno-Hatta untuk menjaga kesehatan bersama," kata Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah I Kelas Soekarno-Hatta Capt Yufridon Gandoz Situmeang kepada Kompas.com, Senin (2/10/2022).
Gandoz menjelaskan, kebijakan untuk tetap memakai masker dan booster merupakan tindakan yang tidak bisa dilepaskan meskipun kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini tidak seburuk yang terjadi dalam dua tahun terakhir.
Baca juga: Bandara Bali Dapat Tambahan Rute dari Taipei, Total 25 Maskapai
Booster vaksin Covid-19 dan masker menjadi salah satu dari perilaku hidup sehat dan bersih yang harus menjadi bagian dari kehidupan masyarakat secara luas, tanpa terkecuali penumpang dan pengantar penumpang di bandara internasional Soekarno-Hatta ini.
Pasalnya, kendati angka kasus Covid-19 nasional sudah mulai terkendali, proses dan potensi penularan Covid-19 masih tetap terjadi sampai saat ini dan pandemi belum dinyatakan berakhir.
"Tanggung jawab kesehatan tentu harus dari pribadi masing-masing supaya pengunjung dan penumpang dapat saling menjaga dan tidak terpapar virus Covid-19," ujar dia.
Secara khusus, Gandoz menegaskan, pemakaian masker sangat wajib bagi masyarakat yang akan melakukan penerbangan.
Sementara vaksinasi booster menjadi wajib dari kebijakan pemerintah, dan bisa menjadi alternatif agar tidak perlu melakukan tes PCR ataupun antigen saat melakukan penerbangan.
"Alhamdulillah saat ini calon penumpang yang sudah vaksin booster tidak diwajibkan lagi melakukan tes PCR ataupun antigen untuk menjalani penerbangan udara," ujar dia.
Baca juga: Soal Kapan Masyarakat Bisa Lepas Masker, Menkes: Tergantung Pak Presiden
Selain kedua tindakan ini, Gandoz mengingatkan, ada beberapa tindakan keselamatan transportasi udara yang dapat diterapkan oleh para penumpang.
Di antaranya membuka penutup jendela pesawat saat take off dan landing, menggunakan sabuk keselamatan, dilarang membawa senjata tajam dan barang berbahaya dalam pesawat, serta memastikan telepon seluler mengaktifkan airplane mode.
"Seluruh aspek keselamatan transportasi udara itu harus diterapkan, karena kita bicara tentang selamat, nyaman, aman, dan sehat bagi para penumpang," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.