TANGERANG, KOMPAS.com - Puluhan bangunan liar di Jalan Songsit Kelurahan Jurumudi Kecamatan Benda, Kota Tangerang, digusur paksa, Senin (3/10/2022).
Kepala Dinas Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Tangerang, Ruta Ireng WIcaksono mengatakan, penggusuran itu dilakukan sehubungan dengan pengendalian banjir.
"Kami kalau dari sisi PUPR targetnya adalah lahan ini clear untuk kita bangun sebagai pengendali banjir," kata Ruta saat di lokasi, Senin.
Baca juga: KAI Perketat Pengawasan Paska Penertiban Bangunan Liar di Gunung Antang
Ruta menjelaskan, bangunan yang digusur merupakan bangunan liar yang didirikan di atas lahan milik pemerintah Kota Tangerang dan DKI Jakarta.
Kendati area yang ditertibkan hari ini merupakan kawasan perbatasan antara DKI Jakarta dan Kota Tangerang, Ruta menegaskan, area yang ditertibkan hari ini merupakan bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota Tangerang.
"Jadi di bantaran kali ini perbatasan antara Kota Tangerang dan ada yang masuk wilayah DKI Jakarta, jadi sekarang kita menertibkan di wilayah kita," kata dia.
"Ke depan kita akan koordinasikan dengan wilayah DKI Jakarta," tambah dia.
Untuk diketahui, penggusuran atau penertiban ini dilakukan terhadap sekitar 41 bangunan liar yang dihuni oleh sekitar 48 kepala keluarga dan terdiri dari 179 jiwa.
Penertiban telah dilakukan sejak pukul 08.00 WIB, dan masih terus berlanjut sampai petang ini.
Kawasan yang akan ditertibkan hari ini adalah lahan sepanjang 650 meter, dengan lebar bervariasi dari 10-120 meter.
Baca juga: Cabut Pergub Penggusuran Era Ahok, Pemprov DKI Kirim 2 Surat ke Kemendagri Hari Ini
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.