Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/10/2022, 07:55 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah video prank yang dibuat pasangan youtuber Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat masyarakat geram.

Di dalam video tersebut, mereka mengerjai seorang polisi yang tengah bertugas di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan membuat laporan palsu.

Berbagai kecaman pun muncul dan ditujukan kepada Baim-Paula.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) hingga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ikut angkat bicara mengenai kasus tersebut.

Menurut Komnas Perempuan, konten laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dibuat Baim dan Paula menunjukkan kurangnya rasa empati pasangan tersebut terhadap korban kekerasan.

"Mereka tidak memiliki keberpihakan terhadap upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan," ujar Siti kepada Kompas.com, Senin (3/10/2022).

Baca juga: Baim Wong dan Paula, KDRT Bukan untuk Guyonan...

Padahal, kata Siti, ada ribuan korban kekerasan terhadap perempuan di dalam rumah tangganya yang sedang berjuang untuk melepaskan diri dari siksaan tersebut.

Rasa tidak empati itu juga semakin terlihat lantaran pada saat bersamaan, Lesty Kejora, yang merupakan kolega sesama selebritas, sedang memperjuangkan keadilan atas dugaan kekerasan yang sedang ia alami.

Baim Minta Maaf

Usai mendapat kecaman tersebut, Baim Wong mengaku bersalah. Ia mengatakan bahwa sang istri sesungguhnya telah memperingatkan dirinya, tetapi ia tetap bersikukuh membuat konten tersebut.

"Saya yang melakukan merasa salah banget. Memang harusnya lebih peka lagi. Biar kita (saya) belajar terus," kata Baim di Polsek Kebayoran Lama, Senin (3/10/2022).

Baim Wong dan Paula telah mendatangi Polsek Kebayoran Lama, Senin siang. Keduanya telah bertemu dengan polisi yang mereka kerjai dengan laporan palsu berkait KDRT.

Baca juga: Ketika Konten Prank KDRT Baim Wong Dikecam Banyak Pihak ...

Baim mengeklaim kedatangannya direspons baik oleh anggota polisi yang bersangkutan, Aiptu Syahrul Budiawan, karena mereka sudah saling mengenal sebelumnya.

Sementara itu, Aiptu mengatakan bahwa Baim berhak meminta maaf. Namun, permintaan maaf itu harus disampaikan pula kepada Kapolsek Kebayoran Lama.

"Kalau mau minta maaf ke Kapolsek saja," ujar Syahrul kepada Baim.

Disebut menghina Polri

Meski Baim telah menyampaikan permintaan maafnya, sejumlah pihak merasa tindakan tersebut telah di luar batas dan harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan Baim-Paula telah menjatuhkan wibawa dari Institusi Polri selaku penegak hukum.

Atas dasar itu, Bambang menilai perlu ada tindakan tegas dari kepolisian yang telah dijadikan bahan olok-olokan karena diminta menangani kasus KDRT rekayasa.

"Wibawa polisi tidak boleh diinjak-injak dan dipermainkan," kata Bambang.

Baca juga: Polisi Janji Proses Hukum Baim Wong dan Paula Soal Konten Prank Laporan KDRT

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, bahkan mengatakan bahwa pasangan tersebut sudah menghina institusi Polri.

"Itu menurut saya sudah menghina. Dan ini harus diproses," kata Fickar.

"Kemudian secara keseluruhan dia juga menghina kekuasaan kehakiman menghina negara sebenarnya. Lebih besarnya seperti itu," sambung Fickar.

Dilaporkan ke polisi

Baim dan Paula kemudian dilaporkan oleh kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Sahabat Polisi Indonesia, ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).

"Pasal yang kami kenakan itu 220 karena beliau itu melaporkan sebuah KDRT yang ternyata tidak ada," kata Kuasa hukum dari Sahabat Polisi Indonesia, Eko.

Pasal 220 KUHP itu berbunyi: barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.

"Ini jadi pembelajaran buat kita semua jangan main-main sama persoalan hukum, apalagi di kantor polisi," ucap Eko.

Baca juga: Baim Wong dan Paula Dilaporkan Pakai Pasal 220 KUHP, Ancamannya 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Laporan itu kini telah teregister dengan nomor LP/B/2386/X/2022/SPKT/ Polres Metro Jakarta Selatan/ Polda Metro Jaya.

Polisi pun berjanji akan menindaklanjuti kasus prank laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) palsu yang dilakukan oleh artis Baim Wong dan istrinya tersebut.

Saat ini penyidik Polsek Kebayoran Lama tengah berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan dalam menindaklanjuti kasus tersebut.

"Saya sudah koordinasi dengan pimpinan pihak polres nanti akan ditindaklanjuti bahwa saudara Baim dan saudari Paula yang merupakan figur publik," kata Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Febriman Sarlase, Senin (3/10/2022).

(Penulis : Muhammad Isa Bustomi, Tria Sutrisna/ Editor : Ihsanuddin, Irfan Maullana, Jessi Carina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Megapolitan
Polisi Temukan 'Tisu Magic' dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Polisi Temukan "Tisu Magic" dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Video Pencurian Mesin 'Cup Sealer' di Depok Viral di Media Sosial

Video Pencurian Mesin "Cup Sealer" di Depok Viral di Media Sosial

Megapolitan
Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Megapolitan
Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Megapolitan
SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa 'Stasioner' untuk Tanggulangi Banjir

SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa "Stasioner" untuk Tanggulangi Banjir

Megapolitan
Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Megapolitan
Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Megapolitan
ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Megapolitan
Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Megapolitan
Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com