JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Yusuf Warsyim meminta masyarakat memetik pelajaran dari laporan prank kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang dibuat pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Yusuf berharap kejadian serupa tak terulang. Pasalnya laporan kepada polisi merupakan hak masyarakat yang harus dilayani dengan baik oleh petugas.
"Sangat disayangkan bisa terjadi. Masyarakat dalam menggunakan hak atau melaksanakan kewajiban membuat laporan polisi tentu harus dilakukan dengan baik dan benar. Harus terhindar jauh dari prank dan candaan," kata Yusuf kepada Kompas.com, Selasa (4/10/2022).
Baca juga: Saat Baim Wong Tak Lagi Cengengesan di Kantor Polisi...
"Sebab polisi yang bertugas menerima laporan itu dituntut melayani masyarakat. Mereka tidak diberikan satu arahan untuk bertanya apakah ini laporannya prank atau bukan," tutur Yusuf.
Ia pun mengingatkan masyarakat bahwa apa yang dilakukan Baim dan Paula bisa berujung pada proses hukum dan dikenakan delik pidana.
"Kalau ada laporan atau aduan yang prank demi konten itu bisa masuk ke dalam delik hukum. Polisi dapat menindaknya. Jangan sampai terjadi lagi," ucap Yusuf.
Diberitakan sebelumnya, Baim dan Paula melakukan prank kepada polisi di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan berpura-pura membuat laporan kasus KDRT.
Laporan pura-pura itu dijadikan konten video yang tayang di kanal YouTube Baim Paula pada Minggu (2/10/2022) siang. Video itu kini telah dihapus. Dalam video yang telah dihapus itu, Paula berpura-pura melaporkan Baim yang seolah-olah telah menganiayanya.
Baca juga: Memetik Pelajaran dari Konten Prank Laporan KDRT Baim Paula...
Video tersebut sontak mendapat kecaman dari berbagai pihak. Baim dan Paula dianggap tak berempati kepada korban KDRT. Mereka juga dinilai merendahkan institusi Polri sebagai penegak hukum.
Keduanya pun telah datang ke Polsek Kebayoran Lama untuk meminta maaf. Namun polisi tetap akan memproses hukum pasangan artis itu karena dianggap telah membuat laporan palsu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.