JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Senen menangkap lima orang terkait pengedaran narkoba jenis sabu-sabu yang kerap terjadi di wilayah Jakarta Pusat.
Kapolsek Senen Kompol Resa F. Marasabessy mengatakan, kelima orang tersebut masing-masing berinsial I, H, MDP, MFS, dan DP yang memiliki peran berbeda.
"Tersangka H, I, MFS, dan MDP ini memiliki peran sebagai bandar. Sedangkan tersangka DP berperan sebagai kurir," kata Resa di Mapolsek Senen, Senin (3/10/2022).
Baca juga: Polisi Gerebek Lapak yang Disewakan untuk Konsumsi Sabu-sabu di Kampung Bahari
Menurut Resa, pengungkapan kasus peredaran narkoba itu memakan waktu sekitar 14 hari.
Total jumlah barang bukti sabu-sabu yang diamankan Polsek Senen seberat 555,49 gram.
"Kemudian, diamankan pula barang bukti lainnya, seperti satu buah tas selempang warna hitam, satu unit timbangan digital, satu buah pipet, tiga bundel plastik klip, dan satu buah ponsel yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pembeli," ucap Resa.
Baca juga: Kejari Jakarta Utara Musnahkan Ribuan Gram Narkoba Jenis Sabu hingga Pil Ekstasi
Akibat perbuatannya, kata Resa, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.