DI TENGAH hebohnya kasus KDRT yang menimpa Lesti Kejora, tiba-tiba timbul kehebohan baru ketika Paula Verhoeven, istri Baim Wong datang ke Polsek Kabayoran lama, Jakarta, untuk membuat laporan kekerasan yang dialaminya.
Awalnya tentu saja polisi percaya dengan laporan Paula Verhoeven dan memintanya untuk membuat laporan ke Polres serta melakukan visum.
Dalam proses tanya jawab tersebut, polisi menyadari adanya kamera tersembunyi dan Baim segera mengakhiri sandiwara tersebut.
Kontan tindakan Baim ini menuai kritik dari warga dunia maya, meskipun Baim sudah minta maaf dan menghapus video tersebut.
KDRT bukanlah sesuatu yang layak untuk dibuat main-main. Bahkan sangat keterlaluan seseorang yang menjadikan KDRT sebuah konten meda sosial.
Menurut Kementerian PPA, angka yang dilaporkan tahun 2022, terjadi 11.256 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 12.130 adalah KDRT.
Korban kekerasan dalam rumah tangga kebanyakan adalah perempuan, yang dalam satu peristiwa dapat mengalami kekerasan berganda, seperti kekerasan fisik, psikis, hingga penelantaran.
Dalam beberapa kasus bahkan perempuan harus meregang nyawa akibat KDRT yang dilakukan suaminya, seperti kasus yang baru-baru ini terjadi di Tangerang, Sulawesi, Pemalang.
Selain itu, ada juga istri yang dibakar, seperti kasus yang terjadi Sidoarjo dan Pandeglang.
Kenyataannya kasus kekerasan dalam rumah tangga banyak terjadi, sedangkan sistem hukum di Indonesia belum menjamin perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga.
Dalam statistik kriminal selalu ada dark number, angka yang ditampilkan hanya sebagian kecil dari kasus yang terjadi secara riil.
Banyak perempuan korban kekerasan memilih bertahan atas kekerasan yang terjadi, antara lain karena ketergantungan secara ekonomi, demi anak-anak, dan menutup kekerasan yang terjadi.
Oleh sebab itu, korban KDRT harus mendapat perlindungan dari negara dan/atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan.
Perjuangan untuk memiliki Undang-Undang P-KDRT bukanlah hal yang mudah, karena harus melawan dan meyakinkan mindset KDRT adalah urusan keluarga dan aib yang tidak boleh diceritakan.
Dalam pembahasannya muncul kekhawatiran undang-undang ini akan dijadikan alat bagi pihak lain untuk menekan suami, bahkan mungkin untuk mendapatkan keuntungan.