TANGERANG, KOMPAS.com - Sejumlah pengemudi kendaraan roda dua diberikan sanksi teguran dalam kegiatan operasi bertajuk Zebra Jaya 2022.
Mereka yang diberikan sanksi teguran sebagian besar dikarenakan tidak mengenakan helm, baik itu penumpang maupun pengemudinya.
Salah satu warga yang diberikan teguran yakni Stefan. Ia mengendarai motor dengan membawa anak dan istrinya. Ketiganya tidak ada yang mengenakan helm.
Baca juga: Operasi Zebra Jaya Hari Kedua, Pelanggar Aturan Didominasi Pengendara yang Tak Pakai Helm
Stefan dan keluarganya berencana pergi ke Pasar Modern Cikokol dari rumahnya di kawasan Perumahan Modernland.
"Dari rumah mau ke sana (Pasar Modernland). Biasanya sih nggak (pakai helm)," kata Stefan kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).
Menurut dia, jarak tempuh antara rumahnya ke pasar yang dituju cukup dengan sehingga tidak begitu membutuhkan helm.
Namun, ia lupa bahwa mulai tanggal 3 -16 Oktober 2022 ini Polres Metro Tangerang Kota tengah menggelar operasi zebra yang akan menindaklanjuti dan memberikan sanksi teguran atas berbagai tindakan pelanggaran berkendara.
Baca juga: Dua Pelajar SMK Cium Tangan Polisi Saat Terjaring Operasi Zebra di Bekasi
Salah satu bentuk pelanggaran berkendara yakni tidak mengenakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI).
Dengan adanya teguran polisi, Stefan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi tindakan itu lagi.
"Iya nanti ke depannya tidak akan begini lagi, pakai helm meski dekat," kata dia.
Selain mendapatkan sanksi teguran secara verbal maupun tertulis, Stefan juga diberikan helm baru agar bisa dipakai untuk perjalanannya saat berkendara nanti.
Baca juga: Polres Metro Tangerang Kota Gelar Operasi Zebra, Ini 7 Pelanggaran yang Akan Ditindak
Kanit Turjawali Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, Subari mengatakan kegiatan operasi zebra ini untuk mengingatkan masyarakat pentingnya menjaga ketertiban selama berkendara.
"Ingat ya pak, ini jangan lupa pakai helm, demi keselamatan bapak dan keluarga sendiri," kata Bari, sapaan akrab Subari, kepada Stefan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.