JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengungkap kronologi dugaan pencemaran nama baik anggota Komisi I DPR RI Fraksi Nasdem Hillary Brigitta oleh Komika Mamat Alkatiri.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Brigitta melalui kuasa hukumnya, Muhammad Fauzan Rahawarin, Senin (3/10/2022).
Laporan teregistrasi dengan nomor LP / B / 5054 / X / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya.
"Iya benar, komedian atas nama Mamat Alkatiri dilaporkan ke Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (4/10/2022).
Baca juga: Roasting Anggota DPR, Komika Mamat Alkatiri Dilaporkan ke Polisi
Menurut Zulpan, kejadian bermula saat Brigitta menghadiri suatu acara talkshow di kawasan Jakarta Barat yang juga menghadirkan Mamat.
Saat itu, Mamat selaku komika pun tampil dan melakukan roasting kepada Brigitta yang menjadi pembicara dalam diskusi tersebut.
"Pada saat korban menghadiri acara talkshow, korban mendapatkan roasting dari terlapor selaku stand up comedian," kata Zulpan.
Dalam aksi roasting tersebut, Mamat disebut Brigitta menggunakan kata-kata kasar dan tidak sopan.
Baca juga: Di-roasting Kiky, Anies: Untung Pakai Baju Damkar Jadi Tahan Panas
Atas kejadian itu, Brigitta pun merasa tersinggung dan melaporkan Mamat melalui kuasa hukumnya ke Polda Metro Jaya menggunakan Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kini, dugaan pencemaran nama baik tersebut tengah didalami oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
"Pasalnya 310 KUHP, pencemaran nama baik. Ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.