"Apabila memang ada maksud lain yang unsur pidananya tidak terpenuhi tentunya kami bisa membuka peluang untuk yang bersangkutan meminta maaf ataupun restorative justice," ungkap Zulpan.
"Tapi apabila terpenuhi unsur pidananya setelah dimintai keterangan, juga bisa sebaliknya," sambung dia.
Baca juga: Saat Lesti Kejora Jadi Korban KDRT, Baim-Paula Malah Jadikan Isu Kekerasan Olok-olokan
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengatakan, kepolisian tidak perlu ragu-ragu untuk memproses hukum Baim dan Paula.
Tindakan yang dilakukan pasangan artis Baim Wong dan Paula terkait konten video prank berpura-pura membuat laporan KDRT jelas menodai kewibawaan institusi Polri.
"Jangan dikasih ampun. Prank pada aparat itu menodai kewibawaan polisi yang saat ini sudah banyak disorot masyarakat," ucap Bambang saat dihubungi, Selasa (4/10/2022).
Baca juga: Polres Jaksel Akan Periksa Polisi Korban Prank Baim Wong dan Paula
Menurut Bambang, jika ada pengampunan pada upaya pembohongan pada aparat Kepolisian, tidak membuat efek jera kepada pelaku.
Selain itu, jika pelaku hanya dimaafkan juga berpotensi memunculkan pelaku-pelaku lain dengan modus serupa di masa depan.
"Tidak menindaklanjuti kasus itu dengan memberikan sanksi hukuman yang setimpal akan jadi blunder bagi kepolisian," tutur dia.
Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim meminta masyarakat memetik pelajaran kasus konten prank Baim Wong dan Paula.
Baca juga: Pengamat Sebut Video Prank Baim Wong dan Paula Rusak Wibawa Polri
Dia pun berharap kejadian serupa tak lagi terulang. Pasalnya laporan kepada polisi merupakan hak masyarakat yang harus dilayani dengan baik oleh petugas.
"Sangat disayangkan bisa terjadi. Masyarakat dalam menggunakan hak atau melaksanakan kewajiban membuat laporan polisi tentu harus dilakukan dengan baik dan benar. Harus terhindar jauh dari prank dan candaan," kata Yusuf kepada Kompas.com, Selasa (4/10/2022).
Baca juga: Berkaca dari Baim Wong, Kompolnas: Jangan Ada Lagi Laporan Prank ke Polisi
Yusuf pun mengingatkan masyarakat bahwa apa yang dilakukan Baim dan Paula bisa berujung pada proses hukum dan dikenakan delik pidana.
"Kalau ada laporan atau aduan yang prank demi konten itu bisa masuk ke dalam delik hukum. Polisi dapat menindaknya. Jangan sampai terjadi lagi," ucap Yusuf.
Adapun konten laporan KDRT palsu dibuat Baim dan Paula di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Sabtu (1/10/2022).
Sehari setelahnya, konten prank itu tayang di kanal Youtube Baim Paula. Tak lama video konten prank tersebut telah dihapus, namun beberapa kanal lain sempat merekamnya dan mengunggah ulang.
Baca juga: Perlukah Kita Memaafkan Baim Wong?