Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Konten "Prank" Laporan KDRT Baim Wong dan Paula, Akankah Berakhir Damai?

Kompas.com - 05/10/2022, 09:36 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

"Apabila memang ada maksud lain yang unsur pidananya tidak terpenuhi tentunya kami bisa membuka peluang untuk yang bersangkutan meminta maaf ataupun restorative justice," ungkap Zulpan.

"Tapi apabila terpenuhi unsur pidananya setelah dimintai keterangan, juga bisa sebaliknya," sambung dia.

Baca juga: Saat Lesti Kejora Jadi Korban KDRT, Baim-Paula Malah Jadikan Isu Kekerasan Olok-olokan

Perlu penindakan untuk efek jera

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengatakan, kepolisian tidak perlu ragu-ragu untuk memproses hukum Baim dan Paula.

Tindakan yang dilakukan pasangan artis Baim Wong dan Paula terkait konten video prank berpura-pura membuat laporan KDRT jelas menodai kewibawaan institusi Polri.

"Jangan dikasih ampun. Prank pada aparat itu menodai kewibawaan polisi yang saat ini sudah banyak disorot masyarakat," ucap Bambang saat dihubungi, Selasa (4/10/2022).

Baca juga: Polres Jaksel Akan Periksa Polisi Korban Prank Baim Wong dan Paula

Menurut Bambang, jika ada pengampunan pada upaya pembohongan pada aparat Kepolisian, tidak membuat efek jera kepada pelaku.

Selain itu, jika pelaku hanya dimaafkan juga berpotensi memunculkan pelaku-pelaku lain dengan modus serupa di masa depan.

"Tidak menindaklanjuti kasus itu dengan memberikan sanksi hukuman yang setimpal akan jadi blunder bagi kepolisian," tutur dia.

Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim meminta masyarakat memetik pelajaran kasus konten prank Baim Wong dan Paula.

Baca juga: Pengamat Sebut Video Prank Baim Wong dan Paula Rusak Wibawa Polri

Dia pun berharap kejadian serupa tak lagi terulang. Pasalnya laporan kepada polisi merupakan hak masyarakat yang harus dilayani dengan baik oleh petugas.

"Sangat disayangkan bisa terjadi. Masyarakat dalam menggunakan hak atau melaksanakan kewajiban membuat laporan polisi tentu harus dilakukan dengan baik dan benar. Harus terhindar jauh dari prank dan candaan," kata Yusuf kepada Kompas.com, Selasa (4/10/2022).

Baca juga: Berkaca dari Baim Wong, Kompolnas: Jangan Ada Lagi Laporan Prank ke Polisi

Yusuf pun mengingatkan masyarakat bahwa apa yang dilakukan Baim dan Paula bisa berujung pada proses hukum dan dikenakan delik pidana.

"Kalau ada laporan atau aduan yang prank demi konten itu bisa masuk ke dalam delik hukum. Polisi dapat menindaknya. Jangan sampai terjadi lagi," ucap Yusuf.

Awal mula prank KDRT

Adapun konten laporan KDRT palsu dibuat Baim dan Paula di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Sabtu (1/10/2022).

Sehari setelahnya, konten prank itu tayang di kanal Youtube Baim Paula. Tak lama video konten prank tersebut telah dihapus, namun beberapa kanal lain sempat merekamnya dan mengunggah ulang.

Baca juga: Perlukah Kita Memaafkan Baim Wong?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com